JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria pengangguran menjadi pengedar sabu-sabu demi kebutuhan hidup. Aksi pria berinisial SR (46) itu terhenti setelah dibekuk polisi.
SR ditangkap polisi di Jalan Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021) dinihari.
Dari dalam kamar kosannya, petugas menyita 4 plastik kecil sabu-sabu yang sudah dipecah. Total beratnya sekitar 0,9 gram.
"Pria yang bekerja serabutan ini mengedarkan sabu-sabu untuk bayar kos-kosan dan kebutuhan hidup dia," kata Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang, Senin sore.
Baca juga: 5 Begal Pesepeda di Jakbar Gunakan Uang Hasil Membegal untuk Judi dan Beli Sabu-sabu
Penangkapan SR berawal saat anggota polisi yang melakukan patroli di kawasan rawan peredaran narkoba. Pada sekitar pukul 00.00 Senin dini hari, dua anggota reserse narkoba melakukan observasi di sepanjang lokasi. Anggota yang berpakaian preman itu kemudian melihat SR.
"SR ini memang sudah lama diincar petugas karena disinyalir jadi pengedar sabu-sabu," kata Bambang.
Polisi berpakaian preman itu lalu langsung menggiring SR ke kamar kosnya. Petugas menemukan empat plastik ukuran kecil sabu-sabu dari dalam kamar.
SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.