JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI mulai menggunakan GeNose C19 di stasiun. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada tahap awal, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat dan Stasiun Tugu, Yogyakarta.
Keputusan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, terutama bagi mereka yang kerap bepergian ke luar kota.
Salah satunya adalah Fina Mukarromah. Wanita yang tinggal di Setiabudi, Jakarta Selatan ini kerap melakukan perjalanan via kereta api.
Dia setuju apabila GeNose diterapkan sebagai alat screening di stasiun. Sebab, menurut dia, harga tes yang ditawarkan lebih murah dibanding dengan tes screening Covid-19 yang lain.
Baca juga: Stasiun Tetap Layani Rapid Test Antigen meski Ada Layanan Tes GeNose
Akan tetapi, Fina berharap jika alat ini tidak menggantikan syarat untuk melampirkan hasil rapid test antigen.
"Di masa pandemi sudah jadi konsekuensi juga. Kalau mau melakukan perjalanan yang aman kan harus terima dengan kerepotan yang harus dijalani," kata Fina kepada Kompas.com, Rabu (3/1/2021).
Sementara Lanny Fransisca berpendapat GeNose lebih terjangkau bagi para pekerja yang kerap bepergian ke luar kota.
Baca juga: Syarat dan Tahapan yang Wajib Calon Penumpang Kereta Api Penuhi Saat Pemeriksaan GeNose C19
Namun dia belum bisa percaya dengan tingkat keefektifan alat ini. Karenanya, untuk sementara Lanny tetap setuju jika PT KAI tetap memberlakukan persyaratan untuk melampirkan hasil rapid test antigen seperti sedia kala.
"Murah, ya memang terjangkau dibandingkan antigen. Cuma saat ini belum bisa percaya sama keefektifannya," tutur Lanny.
Sedangkan Nanda, warga Kemandoran, Jakarta Selatan setuju dengan langkah Pemerintah untuk menerapkan GeNose di stasiun. Sebab menurutnya, harga tes dengan alat ini jauh lebih murah.
Bahkan menurut Nanda, GeNose bisa dijadikan pilihan tes serta meningkatkan pelacakan bagi para penumpang kereta jarak jauh.
"Setuju aja sih. Untuk meningkatkan tracing GeNose bisa jadi pilihan. Toh secara harga lebih murah dibanding swab antigen atau PCR," kata Nanda.
Kendati setuju dengan rencana ini, namun Nanda mengaku ragu dengan akurasi GeNose. Menurutnya, masih diperlukan pihak ketiga untuk lebih meyakinkan masyarakat bahwa alat tersebut efektif untuk screening awal.
Baca juga: Penumpang KA Disarankan Tes GeNose Sehari Sebelum Keberangkatan
"Kalau akurasinya masih ragu. Masih butuh riset pihak ketiga yang lebih meyakinkan," tutur Nanda.
Sebagai informasi, tarif yang dikenakan saat tahap uji coba sebesar Rp 20.000. Tarif tersebut lebih murah dibanding dengan tarif rapid tes antigen di stasiun yang harganya mencapai Rp 105.000.
Menurut Joni, alat ini bisa digunakan sebagai alternatif pemeriksaan Covid--19. Dengan hadirnya alat ini, maka layanan rapid antigen di stasiun bukan berarti ditiadakan. Layanan rapid test antigen di stasiun masih tersedia di 46 stasiun di Pulau Jawa dan Sumatera.
Dia berharap, kehadiran layanan ini semakin memperkuat deteksi dini penularan Covid-19.
Baca juga: Berlaku 5 Februari, Tarif Tes Genose C19 di Stasiun Pasar Senen Rp 20.000
"Sehingga lebih mempercepat pencegahan penularan Covid-19 dan menjadikan moda transportasi kereta api yang makin nyaman, aman, dan sehat," ucap Joni.
Sebagai informasi, GeNose C19 merupakan alat screening Covid-19 yang dibuat oleh peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Adapun cara kerjanya adalah dengan meniru hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk membedakan pola senyawa yang dideteksi.
Alat ini diklaim dapat melakukan screening melalui embusan napas seseorang untuk mendeteksi keberadaan virus Covid-19.
Perangkat GeNose yang dikombinasikan dengan software AI terlatih untuk membedakan sampel napas orang yang diduga terinfeksi Covid-19 atau negatif Covid-19.
GeNose saat ini telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883. Alat tersebut juga telah ditetapkan sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021.