Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Tangerang Sita Rp 900 juta dari Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa di RSUP dr. Sitanala

Kompas.com - 05/02/2021, 19:45 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyita Rp 900 juta dari salah satu tersangka korupsi kasus pengadaan jasa cleaning service (CS) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala, Kota Tangerang, Banten, Jumat (5/2/2021) siang.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Andreas Suprianus mengatakan, pihaknya menyita ratusan juta itu dari tersangka YY selaku pengusaha jasa kontraktor.

"Kami menduga, YY mendapat uang tersebut dari penyimpangan kegiatan pengadaan CS pada anggaran tahun 2018 lalu," urai Andreas melalui panggilan telepon, Jumat siang.

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi di RSUP Sitanala

Adapun, AA selaku Ketua Kelompok Kerja RSUP, turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang mereka lakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan tahun 2018 sebanyak Rp 3,8 miliar.

Andreas mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar tersebut.

Penelusuran itu, lanjut dia, dilakukan terhadap aset berupa barang dan rekening bank milik kedua tersangka tersebut.

"Rekening pihak lainnya juga masih kami tracking. Utamanya rekening yang terindikasi patut dimintai pertanggungjawaban kasus ini," ujar dia.

Kemudian, Andreas turut mengaku bahwa proses hukum yang mereka lakukan akan terus berlangsung.

"Meskipun tersangka YY telah mengembalikan uang yang ia korupsi, kasus dan proses hukum tetap akan berlanjut hingga diadili di Pengadilan Negeri Tangerang," paparnya.

Mulanya, kasus korupsi tersebut diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 25 orang saksi dari Kemenkes oleh pihak Kejari Kota Tangerang.

"Pemeriksaan juga dilakukan pada karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja CS tersebut," tutur Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Hasil pemeriksaan, lanjut Dewa, sebanyak 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai CS itu berbeda dengan yang berada di RS dr. Sitanala.

"Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RS Sitanala. Justru yang dipekerjakan di RS itu mantan pasien kusta," ungkap Dewa.

Kemudian, gaji yang diberikan pada mantan pasien kusta itu juga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000. Berkurang antara Rp 700.000 hingga Rp 900.000.

Berdasar penyelidikan pula, modus operandi kedua pelaku adalah pengaturan pemenang lelang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com