Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Resepsi Nikah di Kebon Pala: Undang 1.000 Orang, Dibubarkan Polisi, Tak Ada Tersangka

Kompas.com - 08/02/2021, 09:39 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah pesta atau resepsi pernikahan yang digelar warga di kawasan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, dibubarkan aparat kepolisian.

Acara yang seharusnya menjadi tradisi untuk merayakan sebuah pernikahan itu harus dihentikan lantaran berpotensi memunculkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19.

Kapolsek Makasar Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan, pembubaran acara resepsi pernikahan itu terjadi pada Sabtu (6/2/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya, itu kemarin acaranya. Kami bubarkan jam 10.00 WIB, sebelum ramai. Masih panitia saja di lokasi," ujar Syaiful kepada Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Undang 1.000 orang, Resepsi Pernikahan di Kebon Pala Jaktim Dibubarkan Polisi

Petugas gabungan langsung mengambil tindakan untuk menghentikan dan membubarkan resepsi pernikahan, karena sebelumnya sudah disampaikan larangan menghelat acara tersebut.

Namun, pihak keluarga dan panitia penyelenggara tak menghiraukan larangan tersebut dan tetap nekat untuk melangsungkan acara.

"Tiga hari sebelum penyelenggaraan acara itu sudah saya panggil, karena dia kan sudah mendirikan tenda besar. Kemudian dia juga sudah menyebar undangan," ungkapnya.

Undang sekitar 1.000 orang

Menurut Syaiful, panitia acara menyebarkan kurang lebih 500 undangan dengan perkiraan jumlah tamu yang hadir sekitar 1.000 orang.

"Undangan 500 dikali dua kan biasanya itu 1.000 orang. Penuh itu, bisa jadi klaster baru," ucap Syaiful.

Acara tersebut, lanjut syaiful, memang sengaja dibuat cukup meriah karena hanya pesta atau resepsi pernikahan.

Baca juga: Penyelenggara Pesta Pernikahan yang Dibubarkan Polisi di Kebon Pala Tak Jadi Tersangka

Sang pengantin sudah melangsungkan akad nikah tahun lalu tanpa adanya resepsi pernikahan akibat pandemi Covid-19.

"Akad nikahnya sudah setahun yang lalu. Kemarin mereka sengaja hanya buat pesta resepsi doang," ucapnya.

Adapun petugas gabungan yang datang ke lokasi langsung memasang garis polisi dan meminta panitia segera membongkar tenda acara.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa acara tidak dilanjutkan secara diam-diam ketika petugas meninggalkan lokasi.

Tidak ada tersangka tindak pidana

Saat ini polisi sudah memeriksa panitia acara dan pihak keluarga atas penyelenggaraan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut.

Meski begitu, pihaknya hanya meminta keluarga dan panitia menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan acara tersebut selama pandemi Covid-19.

"Pihak keluarga, penyelenggara, sudah kami periksa. Sudah kami buat surat pernyataan," ungkap Syaiful.

Syaiful menyebutkan, tidak ada tersangka tindak pidana dalam penyelenggaraan acara tersebut, khususnya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Alasannya, petugas membubarkan acara tersebut sekitar pukul 10.00 WIB sebelum tamu undangan hadir.

Baca juga: Pengelola Gedung Tidak Kantongi Izin, Resepsi Pernikahan di Koja Dibubarkan

Saat itu, belum sampai terjadi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

Hanya panitia penyelenggara dan pihak keluarga pengantin yang berada di lokasi acara.

"Karena posisinya kemarin itu kami mencegah, belum terjadi kerumunan," kata Syaiful.

"Kalau sudah ramai, itu baru kami jadikan tersangka pelanggar prokes. Kemarin belum, karena pagi langsung kami bubarkan. Hanya masih ada panitianya saja," tutur dia.

Aturan resepsi pernikahan di tengah pandemi

Syaiful menyampaikan bahwa resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 dan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta sebenarnya diperbolehkan.

Namun, terdapat aturan yang mengatur mengenai lokasi penyelenggaraan, waktu, hingga pembatasan jumlah tamu.

"Kalau mau menyelenggarakan itu kan bolehnya kayak di hotel, ada prokesnya kan. Kalau Ini kan dia mendirikan tenda, menyebar undangan 500, nah ya repot kita kalau terjadi penularan," ujar Syaiful.

Baca juga: Pengelola Gelar Resepsi Tanpa Izin, Ballroom di Hotel Samala Disegel

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021, resepsi pernikahan boleh digelar di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin khusus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Dalam pelaksanaannya, jumlah orang dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal, dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com