JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik aborsi ilegal.
Kali ini, praktik aborsi ilegal dilakukan di salah satu rumah di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi.
Polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni IR, ST dan RS dari penggerebekan yang dilakukan pada 1 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua dari tiga tersangka, yakni IR dan ST merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri, IR dan ST. Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal," kata Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Pasangan Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Telah Gugurkan 5 Janin
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi adanya praktik aborsi ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
Selain pasangan suami istri, polisi juga menangkap satu wanita lain berinisial RS, pasien aborsi.
"Kemudian RS, perempuan. Dia ibu daripada janin yang dilakukan aborsi," kata Yusri.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah menggugurkan lima janin selama membuka praktik aborsi ilegal sejak akhir 2020.
"Mengaku melakukan aborsi sudah lima kali. Untuk yang kelima ini yang ditangkap, tapi masih kami telusuri dan dalami lagi," kata dia.
Yusri menegaskan, IR dan ST tidak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik aborsi.
Baca juga: Tersangka Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Pasien Lewat Medsos dan Calo
Keduanya bukan tenaga kesehatan ataupun dokter.
"IR sendiri sebagai pelaku yang melakukan aborsi tidak memiliki kompetensi sebagai dokter," kata Yusri.
IR hanya pernah bekerja di klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2000.
Saat itu IR bekerja sebagai pembersih janin setelah dilakukan aborsi.