BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota telah mengidentifikasi rombongan pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson yang diduga melanggar aturan ganjil genap pada Jumat (12/2/2021).
Ada tiga orang dari 12 pengendara moge dari kelompok itu yang diamankan petugas kepolisian.
Ketiga orang itu terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menggunakan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan aturan ganjil genap pada Jumat kemarin.
Baca juga: Beredar Video Belasan Moge Lolos Pemeriksaan Ganjil Genap di Kota Bogor
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, usai diperiksa di kantor kepolisian, ketiganya langsung diserahkan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor untuk menjalani sidang administratif.
"Dini hari tadi kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan data rombongan moge tersebut. Ada tiga orang yang menggunakan pelat ganjil," kata Susatyo, Sabtu (13/2/2021).
Susatyo mengungkapkan, polisi langsung melakukan pelacakan setelah viralnya video yang memperlihatkan rombongan moge tersebut melanggar aturan ganjil genap dan lolos pemeriksaan kendaraan di pos check point Simpang Yasmin.
Baca juga: Pemkot Bogor dan Kepolisian Lacak Rombongan Moge yang Lolos Pemeriksaan Ganjil Genap
Ia menuturkan, awalnya rombongan yang berjumlah 12 pengendara moge ini berangkat dari Bintaro, Tangerang Selatan, menuju kawasan Puncak pukul 06.00 WIB.
"Ini bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi penindakan terkait protokol kesehatan berdasarkan Perwali, sehingga setelah kami bawa ke Polresta, kami serahkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan," ujar dia.
Sebelumnya, beredar video rombongan konvoi moge Harley-Davidson melintas di ruas Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, yang lolos dari pemeriksaan ganjil genap, Jumat (12/2/2021).
Dari belasan moge yang melintas itu, ada beberapa kendaraan yang bernomor polisi ganjil.
Baca juga: Video Viral Rombongan Moge Dikawal Polisi Lolos Pemeriksaan Surat Rapid Antigen, Ini Faktanya
Padahal, dalam aturan ganjil genap yang berlaku Jumat kemarin, hanya kendaraan berpelat genap yang diperkenankan untuk melintas.
Berdasarkan informasi, iring-iringan moge berpelat B itu memasuki kawasan Kota Bogor pukul 08.30 WIB.
Rombongan tersebut masuk dari arah Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, melewati Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, sebelum melintas di Jalan Pajajaran menuju kawasan Puncak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun langsung berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota untuk melacak dan mengidentifikasi rombongan moge tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.