JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro masih terjadi di Jakarta.
Salah satunya terjadi di tempat usaha Beer Garden di wilayah Jakarta Selatan.
Aparat gabungan dari unsur tiga pilar menemukan Beer Garden masih membuka usaha meski sudah seharusnya tutup jika merujuk peraturan.
"Sasaran kita acak, di mana ada keramaian kita temukan, di situ mengingatkan. Memang tadi ada miss dari pihak pengelola yang sedikit mengeluarkan kata gerombolan, kami dari pihak tiga pilar langsung mengklarifikasi dan mengingatkan pihak pengelola Beer Garden," ujar Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Yulianus dalam video yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Gunakan Parameter PPKM Mikro, Depok Nihil RT Zona Merah Covid-19
Menurut Yulianus, Beer Garden kemudian ditutup 1x24 jam. Pengelola pun juga akan dipanggil Satpol PP dan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kegiatan dilanjutkan melakukan rapid test secara random kepada lima orang pengunjung di antaranya empat orang laki- laki dan satu orang perempuan dengan hasil semua negatif," ujar Yulianus.
Seperti diketahui, PPKM Skala Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021. Tempat usaha seperti kafe dan bar hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Keputusan memberlakukan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.