Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan MK atas Hasil Pilkada Tangsel yang Digugat Muhamad-Sara

Kompas.com - 17/02/2021, 10:55 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021) ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel M Taufik menjelaskan, sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 dengan nomor registrasi 115/PHP.KOT/XIX/2021 itu akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK, apakah perkara tersebut bisa berlanjut atau tidak.

"Sebelumnya kan telah berproses, sidang pertama pembacaan pokok-pokok permohonan. Sidang kedua jawaban termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan atau bawaslu. Nah sidang ketiga adalah pembacaan putusan dari MK. Nanti kami ikuti ini pukul 13.00," ujar Taufik kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Sengketa Pilkada Tangsel, Saling Tuding Pelanggaran antara Muhamad-Sara dan Benyamin-Pilar

Taufik mengaku bahwa KPU Tangsel siap menerima dan menjalankan apapun keputusan majelis hakim dalam persidangan Rabu siang ini.

Namun, pihaknya berharap majelis hakim memutuskan menolak gugatan pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) atas Pilkada Tangsel 2020.

"Tentu KPU siap menerima apapun keputusan MK. Tapi harapan kami tentunya majelis hakim menolak permohonan pemohon dan menetapkan rekapitulasi hasil atau perolehan hasil suara masing-masing paslon," kata Taufik.

Baca juga: Sidang Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Bantah Gunakan Dana Baznas untuk Pemenangan

Dengan begitu, lanjut Taufik, KPU Tangsel bisa segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Seperti diketahui, pasangan nomor urut tiga Benyamin-Pilar Saga Ichsan unggul dengan perolehan 235.734 suara.

Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara.

"Kemudian KPU menetapkan dalam sidang plenonya, penetapan paslon terpilih. Terkait pelantikannya itu ranah gubernur banten. Tinggal lihat akhir masa jabatan wali kota yang sekarang, kalau tidak salah 21 April 2021," pungkasnya.

KPU sebut MK tak berhak adili pelanggaran TSM

Kuasa Hukum KPU Tangsel Saleh dalam sidang 5 Februari lalu menjelaskan, pihaknya meminta gugatan Muhamad-Sara ditolak karena MK hanya dapat mengadili sengketa hasil Pilkada yang terkait dengan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan.

Sementara gugatan yang dilayangkan Muhamad-Sara ke MK berdasarkan pada dugaan adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel

"Kewenangan MK hanya terbatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan," kata Saleh dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (5/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com