JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengemis bernama Edi, yang mencabuli seorang anak berusia 7 tahun di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021), Edi mengaku mengiming-imingi korban sebelum melakukan aksinya.
"Didoakan semoga diberi kecerdasan, diberi pahala gitu," kata Edi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemis yang Cabuli Anak 7 Tahun di Koja
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Polres Jakarta Utara mengatakan, peristiwa bermula ketika Edi sedang mengemis di sekitar kawasan tersebut.
Edi kemudian melihat korban sedang bermain hujan di depan rumah dan menghampiri.
Setelah memastikan bahwa rumah korban sepi, Edi kemudian merayu korban dan membawanya ke loteng lantai dua rumah kontrakan yang tak jauh dari rumah korban.
Di sana, pelaku melakukan pencabulan.
"Karena melihat keluarganya atau orangtua tidak ada di tempat, sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan sesuatu terhadap korban," ujar Nasriadi.
Tak lama kemudian, ibu korban datang setelah mencari-cari putrinya. Edi langsung melarikan diri.
Baca juga: Gelar Acara di Villa Cisarua lalu Dibubarkan, Ini Penjelasan Wali Kota Bekasi
Setelah mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan, ibu korban langsung melapor ke RT setempat.
Nasriadi menuturkan, Edi yang berasal dari Serang Banten mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya itu.
Namun polisi masih akan mendalami pengakuan tersebut.
"Kita periksa dia (mengaku) pertama melakukan ini. Tapi kita akan ngecek profil korban di Serang, apakah yang bersangkutan pernah terlibat hal yang sama atau pernah terlibat tindak pidana lainnya, untuk menentukan apakah tersangka ini residivis atau tidak," tuturnya
Atas perbuatannya, korban disangkakan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.