Kegiatan tersebut dapat mengganggu lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.
"Tidak boleh ada orang yang berhenti di jembatan flyover. Membahayakan diri dia dan orang lain," kata Lilik kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Ari Wibisono Bantah Tuduhan Arbain Rambey Manipulasi Foto Kemayoran Berlatar Gunung Gede Pangrango
Lilik mengaku sudah mendapatkan info mengenai kontes foto tersebut. Ia sudah menugaskan sejumlah personel kepolisian untuk membubarkan kegiatan pemotretan oleh warga.
"Saya dapat info juga, saya coba suruh cek tadi pagi saya kirim anggota, katanya 'sudah bubar', Ndan," kata Lilik.
Ia berharap tak ada lagi warga yang berhenti di atas flyover untuk mengambil foto gunung Gede Pangrango.
Jika masih ada, maka ia memastikan polisi akan menilang.
Sebab, kegiatan itu melanggar larangan berhenti dan parkir yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jangan ada lagi yang foto-foto di situ," tegasnya.
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo, Ihsanuddin | Editor : Sandro Gatra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.