JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mendikotomikan istilah naturalisasi dan normalisasi sungai.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta saat ini berfokus menambah kapasitas air pada saluran-saluran air di Ibu Kota.
"Sekali lagi enggak ada lagi dikotomi naturalisasi normalisasi," ucap Yusmada melalui rekaman suara yang diterima, Rabu (24/2/2021).
Mengenai normalisasi, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan tanah.
Sementara itu, konstruksinya merupakan kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Wagub DKI Sebut Normalisasi dan Naturalisasi Sungai Tetap Berjalan Tiap Tahun
Adapun upaya-upaya yang dilakukan bisa melalui cara alami maupun dengan penambahan sheet pile sebagai penahan dinding tebing.
"Bahwa penanganannya nanti bisa dengan cara-cara yang natural atau bisa sheet pile-sheet pile itu sebagai penahan-penahan dinding tebing. Itu konstruksinya," kata Yusmada.
Yusmada yang baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas SDA itu mengaku memiliki beberapa program terkait pengendalian banjir di Jakarta.
Dia menjabarkan, pihaknya akan merevitalisasi polder serta membangun polder baru.
Selain itu, Dinas SDA DKI Jakarta juga akan mengendalikan debit aliran air dari hulu dengan membangun waduk-waduk besar.
Baca juga: Pakar: Tingkatkan Kapasitas Drainase dan Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir di Jakarta
Upaya lain yang akan dilakukan adalah dengan membangun tanggul pantai, mengendalikan limbah, mengelola air limbah, serta menyediakan air bersih.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono sebelumnya juga mengungkapkan hal serupa.
Pemprov DKI Jakarta tidak mendikotomi istilah normalisasi atau naturalisasi dalam pengendalian banjir di Ibu Kota.
Kedua upaya tersebut, sebut Nasruddin, tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat.
Menurut dia, baik normalisasi atau naturalisasi merupakan upaya untuk merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ, dan saluran makro guna menjaga kapasitas badan air sungai sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Atasi Banjir di Jakarta Selatan, 5 Sungai Harus Dinormalisasi
Dia juga menegaskan bahwa secara faktual, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengadaan tanah di kali atau sungai sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan normalisasi.
Pada 2020, dia mengeklaim, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengadaan tanah di Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat dengan anggaran senilai Rp 340 miliar.
Sementara itu, pada 2021, pengadaan tanah dilakukan di Kali Angke. Adapun dana yang dianggarkan untuk kegiatan normalisasi sebesar Rp 1,073 triliun.
"Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp 1,073 triliun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai atau kali tersebut di atas dan beberapa lokasi serta waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir," kata Nasruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.