Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Penembakan di Cengkareng, Ternyata Tidak Sembarang Anggota Polisi bisa Pegang Senpi

Kompas.com - 25/02/2021, 14:46 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat digemparkan dengan aksi penembakan yang terjadi di sebuah kafe di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.

Tiga orang tewas dalam aksi tersebut, yakni anggota TNI berinisial S, serta dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu lainnya, H, mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.

Tersangka pelaku penembahan diketahui merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripka CS.

Sebelum kejadian, CS yang mabuk terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

Baca juga: 3 Orang Tewas dalam Penembakan di Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat

Ia kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di tempat itu, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Tiga meninggal dunia di lokasi dan satu dirawat di rumah sakit. Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," kata Yusri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang merupakan atasan dari tersangka CS, meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.

Baca juga: Kronologi Penembakan yang Tewaskan 3 Orang di Cengkareng

Tidak sembarang anggota polisi bisa pegang senjata api

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, ternyata tidak semua oknum polisi bisa memegang senjata api.

Pemegang senjata api harus melewati tahapan ujian yang selektif, seperti ditulis dalam Standard Operating Procedure (SOP) pengunaan senjata api Badan Reserse Kriminal Polri.

Selain melewati ujian yang selektif, personel tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan administratif.

Tidak hanya itu, seorang anggota polisi baru bisa memegang senjata api jika diberi izin oleh atasannya berdasarkan penilaian kinerja dari anggota tersebut.

Baca juga: Ada Insiden Penembakan TNI di Cengkareng, Pangdam Minta Anggotanya Tidak Terprovokasi

Berikut beberapa poin pembawaan dan penggunaan senjata api perorangan seperti ditulis dalam SPO tersebut:

  1. Pembawa senjata api harus dilengkapi dengan surat ijin memegang senjata api.
  2. Senjata api dimasukkan ke dalam holster dan dibawa melekat di badan (tidak dibawa dalam tas/koper, dll).
  3. Senjata api tidak dibernarkan dibawa keluar daerah/wilayah, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas yang didukung dengan Surat Perintah Tugas.
  4. Senjata api hanya boleh dibawa oleh anggota Polri yang sedang bertugas/dinas.
  5. Senjata api perorangan hanya digunakan pada saat pemegang senjata api sedang menjalankan tugas atau sedang menjalankan perintah dinas.
  6. Senjata api perorangan digunakan dalam rangka tindakan kepolisian berupa penegakan hukum, pengamanan jiwa petugas atau masyarakat untuk menciptakan dan memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat.

(Penulis Muhammad Isa Bustomi | Editor Egidius Patnistik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com