Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Rencana PSI Interpelasi Anies soal Banjir, Apa Maknanya?

Kompas.com - 26/02/2021, 05:15 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta berencana mengajukan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan perihal banjir yang terjadi di Jakarta.

Rencana ini dianggap sebagai aksi pencitraan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendukung Anies dalam Pilgub DKI lalu.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin menilai rencana interpelasi ini dilontarkan oleh Fraksi PKS agar tetap terlihat kritis terhadap kepemimpinan Anies.

Arifin yakin rencana tersebut tidak akan mendapat dukungan dari fraksi-fraksi yang lain.

"Biasa lah itu bagian dari pencitraan. Paling juga teman-teman (fraksi) yang lain pasti tidak akan merespons, tidak akan menanggapi," ujar Arifin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Akan Ajukan Interpelasi, Fraksi PSI Tuduh Anies Hambat Kerja Bawahannya untuk Cegah Banjir


Salah seorang pimpinan dewan, Mohammad Taufik, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta juga tidak menunjukkan dukungannya terhadap rencana tersebut.

Taufik malah menanggapi isu itu dengan tawa.

"Haha bagaimana mau interpelasi, silakan saja siapa yang mau nyambut?" ujar politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Ia meragukan akan ada fraksi lain yang mau mendukung rencana tersebut, mengingat PSI sendiri pernah ditinggal di ruang rapat paripurna akhir tahun lalu karena membongkar rencana naik gaji para anggota dewan DKI.

Baca juga: Fraksi PSI Ingin Interpelasi Anies soal Banjir, Taufik: Siapa yang Mau Menyambut?

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Untayana mengatakan, PSI menggulirkan hak interpelasi kepada Anies karena dinilai tidak serius dan sengaja menghambat kerja anak buahnya dalam mencegah banjir.

"Interpelasi ini kami ambil sebagai jalan konstitusional terakhir," kata Justin.

Apa itu interpelasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), interpelasi adalah permintaan anggota badan legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah di bidang tertentu.

UU No. 22 tahun 2003 menjelaskan interpelasi sebagai hak (legislatif) untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca juga: Fraksi PSI Cari Teman untuk Interpelasi Anies soal Banjir Jakarta

Hak interpelasi tidak bisa dilakukan oleh satu fraksi saja, melainkan harus diikuti oleh lebih dari satu partai dan beranggotakan 15 anggota DPRD.

PSI hanya memiliki delapan kursi di DPRD DKI Jakarta dan membutuhkan tujuh anggota DPRD dari fraksi yang berbeda untuk memuluskan pemanggilan Anies melalui interpelasi.

(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com