JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, vaksinasi Covid-19 mandiri bagi karyawan merupakan langkah awal untuk kembali menggairahkan bisnis di pusat perbelanjaan.
Sebab, selama pandemi, pusat perbelanjaan merupakan salah satu sektor yang terpuruk karena berkurangnya tingkat kunjungan.
Alphonzus berkata, tingkat kunjungan baru mulai bergerak normal ketika vaksinasi bagi masyarakat umum mulai dilaksanakan.
"Jadi kunci dalam hal peningkatkan kunjungan ke pusat perbelanjaan adalah vaksinasi untuk masyarakat umum," ucap Alphonzus kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Pengusaha DKI Sambut Baik Vaksinasi Covid-19 Mandiri
Kendati demikian, pengusaha pusat perbelanjaan menyambut baik keputusan pemerintah yang menerbitkan aturan tentang vaksinasi mandiri.
Menurut dia, langkah ini merupakan salah satu cara untuk mempercepat target masyarakat yang divaksinasi.
"Pusat Perbelanjaan menyambut baik program vaksinasi mandiri karena adalah merupakan salah satu cara dan upaya untuk mempercepat target sebanyak mungkin masyarakat Indonesia yang divaksinasi," tutur dia.
Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 jalur mandiri melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 dalam Permenkes tersebut.
Baca juga: Kadin DKI: Sudah 6.644 Perusahaan Mendaftar Vaksin Mandiri
Dalam Permenkes itu diatur bahwa vaksinasi mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong. Permenkes tersebut juga memuat aturan terkait pelaksanaan.
Pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan kepada karyawan atau karyawati, keluarga, maupun individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Adapun untuk jenis vaksin yang digunakaan harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan pada vaksinasi program atau vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sementara itu, pelaksanaan penyuntikan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.
Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat atau swasta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.