Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2021, 00:36 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, vaksinasi Covid-19 mandiri bagi karyawan merupakan langkah awal untuk kembali menggairahkan bisnis di pusat perbelanjaan.

Sebab, selama pandemi, pusat perbelanjaan merupakan salah satu sektor yang terpuruk karena berkurangnya tingkat kunjungan.

Alphonzus berkata, tingkat kunjungan baru mulai bergerak normal ketika vaksinasi bagi masyarakat umum mulai dilaksanakan.

"Jadi kunci dalam hal peningkatkan kunjungan ke pusat perbelanjaan adalah vaksinasi untuk masyarakat umum," ucap Alphonzus kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Pengusaha DKI Sambut Baik Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Kendati demikian, pengusaha pusat perbelanjaan menyambut baik keputusan pemerintah yang menerbitkan aturan tentang vaksinasi mandiri.

Menurut dia, langkah ini merupakan salah satu cara untuk mempercepat target masyarakat yang divaksinasi.

"Pusat Perbelanjaan menyambut baik program vaksinasi mandiri karena adalah merupakan salah satu cara dan upaya untuk mempercepat target sebanyak mungkin masyarakat Indonesia yang divaksinasi," tutur dia.

Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 jalur mandiri melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 dalam Permenkes tersebut.

Baca juga: Kadin DKI: Sudah 6.644 Perusahaan Mendaftar Vaksin Mandiri

Dalam Permenkes itu diatur bahwa vaksinasi mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong. Permenkes tersebut juga memuat aturan terkait pelaksanaan.

Pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan kepada karyawan atau karyawati, keluarga, maupun individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Adapun untuk jenis vaksin yang digunakaan harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan pada vaksinasi program atau vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Sementara itu, pelaksanaan penyuntikan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.

Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat atau swasta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com