Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Lokasi Penembakan di Cengkareng, Wagub DKI Ajak Warga Aktif Laporkan Pelanggaran Jam Operasional

Kompas.com - 28/02/2021, 15:03 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan restoran, tempat makan dan sejenisnya yang melanggar jam operasional.

Pernyataan Ariza tersebut merujuk pada lokasi penembakan oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang dan melukai satu orang di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB ketika kafe itu hendak tutup.

Baca juga: Ini Runtutan Tiga Pelanggaran Prokes Kafe RM di Cengkareng hingga Ditutup Permanen

Dengan kata lain, Kafe RM melanggar jam operasional yang telah ditetapkan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yakni hingga pukul 21.00.

Ariza pun memerintahkan Satpol PP DKI dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) untuk meningkatkan pengawasan.

Kendati begitu, ia juga berharap peran serta masyarakat karena menyadari jumlah aparat yang tidak memadai.

“Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapapun," ujar Ariza di Balai Kota, Jumat (26/2/2021), dilansir dari Warta Kota.

Ariza mengharapkan, masyarakat bersedia melapor pelanggaran protokol kesehatan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) atau via media sosial milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Tinggal di WhatsApp atau dikirim pesan mau langsung ke pak Gubernur atau ke Wagub atau ke Satpol PP, boleh juga difoto nanti akan kami tindak,” jelas Ariza.

Menurut politisi Gerindra tersebut, ada sejumlah kafe atau tempat makan yang mengelabui aparat selama PPKM.

Mereka, dipaparkan Ariza, tampak patuh dengan menutup tempat usahanya sesuai aturan, yakni pukul 21.00.

Akan tetapi, saat tengah malam, tempat-tempat itu kembali beroperasi secara diam-diam.

“Mereka tutup jam 9 malam, nanti buka lagi jam 11 atau jam 12 malam. Mereka menyiasati aparat dan yang begini nanti akan kami beri sanksi yang lebih berat lagi karena punya niat yang tidak baik,” urai Ariza.

Dia kembali menekankan, bahwa ada sanksi bagi pelanggar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021.

Baca juga: Penembakan di Cengkareng, TNI-Polri Diminta Tak Lagi Biarkan Pelanggaran PPKM

Aturan itu tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com