Oleh karenanya, Anies lalu memutuskan untuk mengumumkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, pernyataan tersebut langsung direspons oleh Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa DKI Jakarta tidak memiliki kasus positif.
Sejumlah langkah Pemprov DKI sejak awal tahun
Anies mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan terkait dengan adanya temuan virus pneumonia dari Wuhan.
Sejumlah langkah pun diambil sejak Januari 2020 karena Jakarta menjadi gerbang masuknya masyarakat internasional ke Indonesia. Hal inilah yang membuat potensi penularan tertinggi ada di Ibu Kota.
Dalam rapat virtual dengan Tim Pengawas Covid-19 DPR RI pada 16 April 2020, Anies mengaku setelah berkoordinasi dengan rumah sakit di Ibu Kota, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka layanan call center dan hotline untuk posko tanggap pneumonia Wuhan pada 22 Januari 2020.
Kemudian pada 29 Januari 2020, Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan dengan mengundang pihak imigrasi dan tim pengawas orang asing (PORA). Selanjutnya, pada Bulan Februari, Pemprov DKI Jakarta melakukan monitoring kepada orang-orang yang memiliki gejala Covid-19.
Langkah lainnya, yakni dengan membentuk Satgas Covid-19 serta mengumumkan ada 115 orang dalam pemantauan (ODP) dan 32 pasien dalam pengawasan (PDP) pada 1 Maret 2020.
Selanjutnya Anies menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 dan menginstruksikan seluruh anak buahnya untuk mulai menangani masalah Covid-19.
Sehari setelahnya, yakni pada 2 Maret, Anies membuat kebijakan untuk menjemput orang yang memiliki gejala Covid-19. Kebijakan ini dilakukan bertepatan dengan pengumuman kasus perdana Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo.
Lalu pada 4 Maret 2020, Pemprov DKI Jakarta menetapkan dua rumah sakit umum daerah (RSUD) sebagai lokasi rujukan Covid-19.
Bahkan DKI Jakarta menjadi wilayah perdana yang menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Anies juga menginstruksikan agar warga mengenakan masker ketika berada di ruang publik.
Beberapa instruksi lainnya yakni menutup sejumlah tempat wisata, meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, sampai akhirnya diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih diberlakukan sampai saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.