JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke tahanan Polres Metro Jakarta Selatan digagalkan polisi.
Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam plastik berisi tempe orek.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, percobaan penyelundupan sabu ke tahanan Polres Metro Jakarta Selatan terjadi pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Sabu lewat Tangki Bensin, Diduga Diotaki Napi
Percobaan penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan oleh dua orang.
"Tepatnya pukul 15.30 WIB, datanglah dua orang ke penjagaan Polrestro Jaksel dengan membawa makanan yang katanya akan ditujukan kepada tahanan yang sedang ditangani oleh Polres Jaksel," kata Azis dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Selasa (2/3/2021) sore.
Dua orang tersebut meninggalkan plastik berisi tempe orek kepada petugas jaga Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Winarso. Mereka pun menyebutkan tujuan pengiriman plastik tempe orek kepada petugas jaga Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ada tiga orang yang dituju dengan nama samaran, di antaranya ada MS, DD dan AFM," ujar Azis.
Baca juga: Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Salai Pisang
Pengirim plastik berisi tempe orek tersebut tidak meninggalkan identitas. Petugas rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengecek isi makanan yang ada di dalam plastik itu.
"Setelah dilakukan pengecekan dengan seksama, ternyata ada benda mencurigakan yang dibungkus plastik. Kemudian setelah dicek, salah satu lauknya yaitu di tempe oreknya, itu ditemukan beberapa bungkus narkotika jenis sabu," tambah Azis.
Adapun sabu-sabu yang disembunyikan di dalam plastik berisi tempe orek memiliki berat 5,54 gram.
Petugas rutan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melacak tujuan pengiriman sabu-sabu tersebut. Kemudian, polisi menemukan tiga orang yang dituju di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dan ditemukan dua orang yang mengirim dari daerah Tangerang," ujar Azis.
Polisi kemudian berhasil menangkap dua orang pengirim sabu-sabu ke rumah tahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dua tersangka berinisial AF dan FM ditangkap di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (1/3/2021) malam.
Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah tersangka AF, polisi mendapatkan barang bukti shabu lainnya yang disimpan di dalam lemari pakaian di dalam rumah di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
Kedua pengirim sabu-sabu ke rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.