JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan anggota mafia tanah yang mengancam korban dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, delapan orang yang ditangkap berperan sebagai preman yang bertugas mengusir warga dari rumahnya di Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran.
Kedelapan preman itu berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR.
"Orang yang memerintahkan pelaku mafia tanah ini merupakan oknum penasehat hukum, inisialnya ADS," Burhanuddin saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Anggota Mafia Tanah yang Ancam Warga di Kemayoran
ADS juga telah ditangkap bersama kedelapan preman itu. Namun, orang yang memerintahkan ADS saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
"ADS mengaku dapat perintah juga dari seseorang. Tapi masih kami dalami," kata Burhan.
Burhan menambahkan, para mafia tanah tersebut telah bertugas di sana sekira 30 hari.
Mereka berupaya untuk menguasai lahan di sana dengan mengintimidasi dan mengusir sekitar 50 warga.
"Para pelaku mengancam korban atau penghuni di pemukiman Jalan Bungur Besar Raya dengan kekerasan fisik," kata Burhan.
"Terhitung sejak Januari 2021. Mereka memasang pagar dan papan nama atas nama ADS tersebut di pemukiman warga Jalan Bungur Besar Raya," sambungnya.
Warga setempat akhirnya melaporkan hal ini ke kepolisian. Selain menangkap sembilan orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lembar spanduk, dan empat bantal.
Baca juga: Modus Operandi Mafia Tanah di Kemayoran, dari Pagari Tanah dan Rumah hingga Pukuli Warga Setempat
Sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.
"Ancaman satu tahun penjara," kata Burhan.
Salah satu preman berinisial AS mengaku dirinya dibayar Rp 150.000 per hari oleh ADS untuk bekerja mengintimidasi warga.
"Saya dibayar Rp 150.000 per hari," kata AS.
"Saya diminta (ADS) untuk mengusir warga dan menandatangani surat pernyataan agar mereka menjual rumahnya," sambung pria berbadan kekar ini.
Baca juga: Fakta Direktur Diculik Bosnya, Korban Dianiaya sampai Dipaksa Minum Air Kencing
Bersama pelaku lainnya, AS mengaku tak ada pekerjaan lain. Ia mengatakan, sekitar 30 hari bersama teman-temannya berupaya mengusir warga dan memaksa menandatangani surat pernyataan.
"Sejak Januari (2021). Ya, kami disuruh mengusir mereka tapi warga di sana tidak mau," kata AS.
AS juga mengakui pernah memukul seorang warga tersebut karena tidak mau meninggalkan rumahnya. (Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Ancam 50 Warga Kemayoran Angkat Kaki dengan Kekerasan, Mafia Tanah Dibayar Rp150 Ribu per Hari."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.