Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Mendata KJP Plus Tahap 1 2021, Ini Mekanisme dan Cara Pendaftaran bagi Siswa Tak Terdata

Kompas.com - 11/03/2021, 11:28 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2021.

Hal ini disampaikan akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Rabu (10/3/2021).

"Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!" tulis akun tersebut.

Baca juga: Siswa Belum Terdaftar KJP Plus? Lakukan Langkah Ini

Berdasarkan info di akun tersebut, dijelaskan bahwa total penerima KJP Plus tahan 2 pada 2020 adalah sebanyak 849.291 siswa.

KJP Plus ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu dan berusia sekolah 6-21 tahun.

Tujuan KJP Plus adalah menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Mekanisme pendataan

Ada empat tahap dalam pendataan siswa yang dilakukan Pemprov DKI via Disdik DKI yang dijabarkan sebagai berikut.

  1. 15-22 Maret 2021 : Disdik mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
  2. 15-22 Maret 2021 : Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
  3. 29-31 Maret 2021 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  4. 1-6 April 2021 : Data final penerima ditetapkan.

Apabila ada yang tidak terdaftar menurut data dari Pemprov DKI, siswa dapat menghubungi Pusat Data dan Teknologi Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) DKI sesuai Kartu Keluarga (KK) dan domisili.

Siswa tersebut dapat melapor ke laman ini: http://bit/ly/pusdatinjamsosdki.

Penggunaan dan besaran dana

Dijelaskan akun @dkijakarta, penerima KJP Plus dapat menarik tunai maksimal Rp 100.000 per bulan di ATM Bank DKI.

Sementara sisa dana bulanan dapat dibelanjakan secara non tunai.

Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1-3 setiap bulan, sementara dana berkala dipakai untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.

Baca juga: Warga DKI, Begini Mekanisme Pendataan KJP Plus Tahap I 2021

Tak hanya itu, selama pandemi Covid-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai dan non tunai.

Biaya rutin dan berkala tersebut juga dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Adapan besaran dana yang siswa terima berbeda sesuai jenjang pendidikan yang tengah ditempuh.

SD/MI/SDLB

  • Besaran Dana: Rp 250.000
  • Dana yang Bisa Dibelanjakan: Rp 135.000
  • Dana Berkala: Rp 115.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 130.000

SMP/MTs/SMPLB

  • Besaran Dana: Rp 300.000
  • Dana yang Bisa Dibelanjakan: RP 185.000
  • Dana Berkala: Rp 115.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 170.000

SMA/MA/SMALB

  • Besaran Dana: Rp 420.000
  • Dana yang Bisa Dibelanjakan: Rp 235.000
  • Dana Berkala: Rp 185.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 290.000

SMK

  • Besaran Dana: Rp 450.000
  • Dana yang Bisa Dibelanjakan: Rp 235.000
  • Dana Berkala: Rp 215.000
  • SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 240.000

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  • Besaran Dana: Rp 300.000
  • Dana yang Bisa Dibelanjakan: Rp 185.000
  • Dana Berkala: Rp 115.000

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)

  • Besaran Dana: Rp 1.800.000/semester
  • Dana yang Bisa Dibelanjakan: Rp 185.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com