Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya. (Mereka) langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," urai Andry.
Baca juga: Seorang Ayah di Jakarta Utara yang Cabuli Anak Kandung Mengaku Khilaf
Sementara itu, pelaku DJ mengaku khilaf telah mencabuli putrinya sendiri.
"Saya khilaf," ucap DJ saat diinterogasi penyidik di Polres Metro Jakut.
Tersangka mengungkapkan, putrinya baru tinggal bersama dirinya dan istri.
Sejak kecil, anaknya dititipkan ke nenek dari pihak istri dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMA.
"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.
Berbeda dengan yang dinyatakan polisi, DJ mengaku tidak memaksa korban saat hendak mencabuli.
"Kalau dipaksa sih enggak. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk: 'Ah, masa begitu saja enggak mau'," ucap DJ.
Dia menambahkan, dirinya jarang berhubungan badan dengan istrinya karena ibu korban pulang larut malam dan kelelahan saat tiba di rumah.
"Istrinya pulang malam mulu. Kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," kata tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana15 tahun penjara.
(Reporter : Ira Gita Natalia Sembiring / Editor : Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.