JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria ditangkap pihak kepolisian karena telah mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro mengamankan pelaku berinisial DJ (52), warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Berikut sejumlah fakta dari kasus tersebut.
Baca juga: Ayah di Jakarta Utara Lecehkan Putri Kandung Selama Setahun, Aksi Dilakukan saat Istri Bekerja
Kepada polisi, DJ mengaku telah mencabuli putri kandungnya berusia 16 tahun.
Kanit PPA Polres Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut selama sekitar satu tahun.
Pencabulan itu, lanjut Andry, terjadi di rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.
"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J. Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," kata Andry di Polres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Andry menjelaskan, DJ mencabuli korban hampir setiap hari selama setahun terakhir sehingga pelaku mengaku tidak tahu berapa kali aksi bejatnya ia lakukan.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," ujar Andry, dilansir dari Tribun Jakarta.
Korban, menurut Andry, selalu diancam ayahnya agar menuruti menafsu bejat itu.
"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya, terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali, hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," tutur Andry.
Dijelaskan Andry, rumah kontrakan tersebut sesungguhnya juga tempat menetap ibu kandung korban sekaligus istri tersangka.
Akan tetapi, ibu korban tidak pernah tahu lantaran pelaku mencabuli putrinya ketika sang ibu bekerja di pabrik.
Ibu korban diketahui bekerja dari pagi hari dan baru pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
Karena sudah tak tahan, korban akhirnya mengadu perlakuan ayahnya ke ibu saat istri pelaku tengah berada di pabrik.