Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ayah di Jakarta Utara Lecehkan Putri Kandung Selama Setahun, Aksi Dilakukan Saat Istri Bekerja

Kompas.com - 11/03/2021, 12:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial DJ (52) baru-baru ini ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pelecehan yang dilakukan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Pelecehan yang berlangsung di kediaman keluarga tersebut di kawasan Koja, Jakarta Utara, terungkap ketika ibu korban melaporkan DJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (6/3/2021).

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (8/3/2021). Saat itu tersangka sudah mengepak koper untuk bersiap-siap kabur.

"Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur, tapi tak berhasil. Kami tangkap sebelum dia kabur. Rencananya pelaku akan kabur ke daerah Jawa," ujar Andry, seperti dilansir Antaranews.com.

Baca juga: Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Lurah Pekayon Jaya Bekasi: Itu Bercandaan

Dilakukan berkali-kali saat rumah sepi

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, DJ mengakui perbuatannya. Aksi bejatnya dilakukan saat korban sedang sendirian di rumah.

Sementara istri dari pelaku, atau ibu dari korban, bekerja di daerah Cilincing, Jakarta Utara, dari pagi hingga malam.

"Saya melakukan itu saat rumah sedang sepi. Istri saya bekerja dari jam 07.00 sampai 23.00 WIB. Malam baru pulang. Saya berdua (dengan korban)," tutur DJ.

Ia pun mengakui bahwa pelecehan itu dilakukan berkali-kali, selama satu tahun, sejak korban masih kelas 1 SMK hingga kelas 2 SMK.

Baca juga: Fakta Pelecehan oleh Lurah di Bekasi, Pelaku Sebut Bercanda hingga Korban Mengaku Dikunci

Jika korban menolak, DJ akan melakukan pemaksaan. Ia baru berhenti ketika korban sedang datang bulan.

Perbuatan keji DJ baru terungkap setelah setahun, ketika korban memberanikan diri mengadukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

DJ dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antaranews.com/ Abdu Faisal)

Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul Seorang Ayah Terancam 15 Tahun Penjara Karena Lecehkan Putri Kandung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Puluhan Remaja Diduga Hendak Tawuran di Bekasi Kocar-Kacir Saat Dihampiri Polisi, Hanya 2 yang Tertangkap

Puluhan Remaja Diduga Hendak Tawuran di Bekasi Kocar-Kacir Saat Dihampiri Polisi, Hanya 2 yang Tertangkap

Megapolitan
Curhatan Ibu di Jaksel yang Kena Pungli Sekolah untuk Buka Blokir KJP

Curhatan Ibu di Jaksel yang Kena Pungli Sekolah untuk Buka Blokir KJP

Megapolitan
BERITA FOTO: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu Teddy Minahasa

BERITA FOTO: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu Teddy Minahasa

Megapolitan
Enggan Tanggapi Pengangkatan Azas Tigor Jadi Komisaris LRT Jakarta, Heru Budi : Saya Lagi Urus Agustusan

Enggan Tanggapi Pengangkatan Azas Tigor Jadi Komisaris LRT Jakarta, Heru Budi : Saya Lagi Urus Agustusan

Megapolitan
132 Kambing yang Ludes Terbakar di Pondok Kopi Dikubur di Tepi KBT

132 Kambing yang Ludes Terbakar di Pondok Kopi Dikubur di Tepi KBT

Megapolitan
Hal yang Ringankan Tuntutan AKBP Dody: Akui dan Sesali Perbuatannya

Hal yang Ringankan Tuntutan AKBP Dody: Akui dan Sesali Perbuatannya

Megapolitan
Hendak Perang Sarung, 18 Remaja di Pasar Kemis Tangerang Ditangkap

Hendak Perang Sarung, 18 Remaja di Pasar Kemis Tangerang Ditangkap

Megapolitan
Ditanya Soal Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia, Heru Budi: Itu Urusan PSSI

Ditanya Soal Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia, Heru Budi: Itu Urusan PSSI

Megapolitan
Main HP Saat Berkendara, Pengemudi Ojol Tabrak Mobil dan Nyaris Terlindas Truk

Main HP Saat Berkendara, Pengemudi Ojol Tabrak Mobil dan Nyaris Terlindas Truk

Megapolitan
Tuntut AKBP Dody 20 Tahun Penjara, Jaksa: Seharusnya Memberantas Narkoba, tapi Malah Melibatkan Diri

Tuntut AKBP Dody 20 Tahun Penjara, Jaksa: Seharusnya Memberantas Narkoba, tapi Malah Melibatkan Diri

Megapolitan
Amanda Hanya Laporkan Mario Dandy dan AG, Shane Lukas Tak Termasuk

Amanda Hanya Laporkan Mario Dandy dan AG, Shane Lukas Tak Termasuk

Megapolitan
Tempat Penukaran Uang Baru yang Resmi di Jabodetabek

Tempat Penukaran Uang Baru yang Resmi di Jabodetabek

Megapolitan
Amanda Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy dkk Dalam Kasus Penganiayaan D

Amanda Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy dkk Dalam Kasus Penganiayaan D

Megapolitan
Buka-bukaan Aji soal Gajinya Delapan Tahun Jadi Marbut, dari Rp 500.000 Kini Bisa Rp 4 Juta

Buka-bukaan Aji soal Gajinya Delapan Tahun Jadi Marbut, dari Rp 500.000 Kini Bisa Rp 4 Juta

Megapolitan
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke