Karena tak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban kemudian mengungkapkan kejadian yang dia alami kepada ibunya.
Bersama sang ibu, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
Andry menambahkan, saat ini korban telah mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial untuk menjalani terapi trauma healing.
"Kondisinya saat ini sudah normal lah, karena korban saat ini didampingi dari pihak Kemensos untuk melakukan penghilangan trauma, keluarganya juga didampingi," kata Andry.
Korban diketahui sudah kembali ke rumaunua dan sudah melakukan aktivitas praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi dari sekolahnya.
Baca juga: Korban Pencabulan Ayah Kandung di Koja Jalani Trauma Healing
"Kebetulan sekarang sekolah masih PSBB ya, jadi sekarang ini korban ini kan, karena kelas 2 SMK dia menjalani PKL dari pihak sekolahnya," ucapnya.
Sementara sang ayah saat ini masih mendekam di Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Jakarta Utara, Dilakukan Hampir Tiap Hari Selama Setahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.