TANGERANG, KOMPAS.com - Dua dinding beton sepanjang kurang lebih 300 meter yang berdiri di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, hendak dibongkar Pemerintah Kota Tangerang dalam jangka waktu 2x24 jam.
Ada pun dua dinding tersebut menutupi akses bangunan berupa gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal).
Dinding itu dibangun oleh Asrul Burhan, putra dari mantan pemilik gedung fitness itu, Anis Burhan (kini telah meninggal).
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengungkapkan dua alasan Pemkot Tangerang membongkar dinding tersebut.
"Kebetulan tadi dibedah juga mengenai status tanah (gedung fitness milik Munir)," ujar Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2021) siang.
Baca juga: Pemkot Tangerang Akan Bongkar Dinding yang Halangi Rumah Warga di Ciledug
"Berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan," imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, maka status tanah di bawah dua dinding sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.
Kata Ivan, walaupun ada pihak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), maka hal tersebut tak dapat dikeluarkan.
"Kalaupun diajukan IMB-nya, enggak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," ucap dia.
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca juga: Pemkot Tangerang: Dinding yang Tutup Akses ke Rumah Warga di Ciledug Ilegal dan Akan Dibongkar
Berdasarkan UU tersebut, lanjut Ivan, pihak yang mengganggu fungsi jalan akan mendapatkan sanksi pidana.
"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana. (Oleh karena itu) kami akan bongkar tembok, rencananya dalam dua hari," papar Ivan.
Oleh karena dua hal itu, Pemerintah Kota Tangerang hendak membongkar dinding sepanjang 300 meter tersebut.
Meski demikian, Ivan mengaku pihaknya terlebih dahulu hendak mengirim surat kepada Ruli agar dia membongkar dinding itu sendiri.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan.
"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri satu hari," imbuhnya.
Camat Ciledug Syarifuddin sempat berujar bahwa Ruli mengaku tanah selebar 2,5 meter di depan gedung itu merupakan hibah dari pihak keluarganya ke pemerintah setempat.
Lantas, Ruli hendak menjual tanah hibah seluas 2,5 meter itu kepada pihak keluaga Munir.
Namun, Munir menolak untuk membeli tanah itu lantaran harga yang ditawarkan Ruli terlalu mahal.
Oleh karena itu, Ruli mendirikan dua dinding sepanjang 300 meter dengan tinggi kurang lebih 2 meter di atas tanah hibah itu sekitar Oktober 2019.
Adanya pendirian paksa dinding itu membuat Syarifuddin dan pihaknya mengadakan pertemuan antara keluarga Munir dan keluarga Ruli.
"Kami sama Polsek Ciledug mengadakan audiensi antardua pihak keluarga, tapi si ahli waris (Ruli) ini enggak pernah datang," ungkap dia.
Baca juga: Ini Alasan Ruli Bangun Tembok Beton yang Tutup Akses Rumah Warga Kota Tangerang
Kemudian, Syarifuddin mengirimkan tiga surat peringatan secara bertahap kepada Ruli.
Tiga surat tersebut dikirimkan pada 14 Oktober 2019, 22 Oktober 2019, dan 30 Oktober 2019.
"Pas kami kirim surat peringatan kedua, dia ngirim surat ke kami. Itu tanggal 23 Oktober (2019). Isinya suratnya seolah menantang," kata Syarifuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.