Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Akan Bongkar Dinding yang Halangi Rumah Warga di Ciledug

Kompas.com - 15/03/2021, 13:49 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang hendak membongkar dua dinding sepanjang kurang lebih 300 meter yang menutup bangunan milik warga di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Ada pun dua dinding tersebut menutup bangunan berupa gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal).

Dinding itu dibangun oleh Asrul Burhan selaku putra dari mantan pemilik gedung fitness itu, Anis Burhan (kini telah meninggal).

Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, pembongkaran tersebut atas hasil rapat yang dilakukan oleh pihaknya bersama TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tangerang, Satpol PP, dan lainnya.

Baca juga: Akses Rumah Warga di Ciledug Ditutup Dinding, Camat Ciledug: Tanah Itu Milik Pemkot Tangerang

Hasil rapat, kata Ivan, pihaknya hendak membongkar tanah itu dalam jangka waktu 2 x 24 jam.

Meski demikian, Ivan menyatakan bahwa pihaknya hendak mengirim surat ke Ruli agar dia membongkar dinding itu sendiri.

"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2012) siang.

"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri satu hari," imbuh dia.

Dinding sepanjang kurang lebih 300 meter yang menutupi akses Asep beserta keluarga yang tinggal menetap di gedung fitness di balik dinding tersebut. Lokasi dinding dan gedung fitness itu berada di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Dinding sepanjang kurang lebih 300 meter yang menutupi akses Asep beserta keluarga yang tinggal menetap di gedung fitness di balik dinding tersebut. Lokasi dinding dan gedung fitness itu berada di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Dasar dari pembongkaran itu, lanjut Ivan, yakni salah satu sisi gedung fitness tersebut memang jalan umum berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Nomor 1994.

Selain itu, Ivan juga mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana. (Oleh karena itu) kami akan bongkar tembok, rencananya dalam dua hari," papar Ivan.

Baca juga: Dampak Rumah Warga di Ciledug Ditutup Tembok, Bocah Harus Memanjat hingga Kehilangan Anggota Fitness Center

Camat Ciledug Syarifuddin sempat berujar bahwa Ruli mengaku tanah selebar 2,5 meter di depan gedung itu merupakan hibah dari pihak keluarganya ke pemerintah setempat.

Lantas, Ruli hendak menjual tanah hibah seluas 2,5 meter itu ke pihak keluaga Munir.

Namun, Munir menolak untuk membeli lantaran harga yang ditawarkan si ahli waris terlalu mahal.

Oleh karena itu, Ruli mendirikan dua dinding sepanjang 300 meter dengan tinggi kurang lebih 2 meter di atas tanah hibah itu sekitar bulan Oktober 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com