"Sempat bersih terus warga buang sampah lagi, seperti ini numpuknya. Cuma kalau keliatan paling dimarahin," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, area tersebut pernah dibersihkan oleh petugas gabungan pada April 2018 silam. Saat itu, petugas berhasil mengumpulkan 1.644 ton sampah.
Jawaban Sudin Lingkungan Hidup
Kompas.com kemudian menghubungj Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara Achmad Hariyadi terkait persoalan itu.
Dia mengatakan, penanganan sampah di wilayah sudah didelegasikan kepada petugas PPSU.
"Saya sampaikan bahwa kewenang sudin lh ada di depo, kalau sampah di saluran, di jalan protokol itu kewenangannya adalah PPSU," kata Achmad kepada Kompas.com, Senin sore.
"PPSU sudah didelegasikan dari Sudinas LH kepada lurah. Sarana prasarana ada di PPSU, jadi PPSU mengangkut sampah-sampah ke depo," lanjutnya.
Selain itu, menurut Achmad, pihak pengelolah jalan tol juga ikut bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan di area tersebut.
"Ada unsur tanggung jawab juga dari PT. CMNP, pengelola pihak jalan tolnya, mereka juga punya tanggung jawab untuk mengawasi, jadi bukan hanya dari petugas aja," ujar Achmad.
Achmad menegaskan, bagi warga yang terbukti membuang sampah di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.