JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana tiga dari enam perkara yang berkaitan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021) ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).
Tiga perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020, yakni perkara dengan nomor 221, 222, dan 226.
Sementara itu, sidang dengan perkara nomor 223, 224, dan 225 dilanjutkan pada Selasa siang.
"Betul, sidang 221, 222, dan 226 ditunda ke hari Jumat. Sidang masih secara virtual/online 223, 224, dan 225. Setelah istirahat akan dibuka," kata Humas PN Jakarta Timur Alex saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Baca juga: Sidang Kasus Swab Test Rizieq Shihab di PN Jaktim Ricuh, Tim Kuasa Hukum Walk Out
Adapun sidang kasus swab test Rizieq dengan nomor perkara 225 dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB.
Namun, tim kuasa hukum Rizieq walk out.
Hal ini dipicu oleh perdebatan antara majelis hakim dan kuasa hukum Rizieq soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Kuasa Hukum Rizieq, Munarman.
Baca juga: Sidang Kasus RS Ummi Digelar Virtual, Rizieq Shihab dan Pengacaranya Walk Out
Namun, majelis hakim tetap ingin sidang dilanjutkan secara online.
"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.
Tak berselang lama, tim kuasa hukum Rizieq walk out.
"Sidang saja sama tembok sama kursi," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq.
Rizieq dan terdakwa lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Kuasa Hukum: Hakim Perintahkan Rizieq Dihadirkan Langsung dalam Sidang pada 19 Maret
Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.