Jaksa mengatakan, Rizieq lari dari ruang sidang. Petugas diakui tak bisa mengantisipasi walk out-nya Rizieq.
“Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak akan jalan sidangnya,” ujar hakim.
Majelis hakim pun memutuskan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.
Hakim menyebutkan, jika Rizieq tak kembali ke persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.
Untuk diketahui, ada enam perkara yang dijadwalkan disidangkan hari ini. Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out, Jaksa Lapor Hakim: Yang Bersangkutan Lari dari Ruang Sidang
Dua perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Kemudian, perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Lalu, perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Berikutnya, berkas perkara keenam nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sidang perdana tiga dari enam perkara yang harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021). Tiga perkara tersebut yakni berkaitan dengan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, yakni perkara dengan nomor 221, 222, dan 226.
Sementara itu, sidang dengan perkara nomor 223, 224, dan 225 tetap dilanjutkan pada Selasa siang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.