Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Sebesar 6,67 Kg

Kompas.com - 16/03/2021, 21:50 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,67 kilogram. Para tersangka berinisial SN, MK, dan AR itu ditangkap di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi tentang adanya transaksi narkoba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

"Tapi, jadinya pelaku yang berinisial SN dan AR itu memindahkan lokasi transaksi mereka," kata Adi, Selasa (16/3/2021). "Mereka memindahkan lokasi transaksinya ke kawasan Tangerang Selatan," imbuh Adi.

Baca juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 12 Kilogram Sabu-sabu Disita

Setelah para tersangka memindahkan lokasi transaksi, polisi menangkap salah satu dari mereka, yakni SN. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kilogram sabu-sabu dari SN.

Dari penemuan barang bukti tersebut, aparat melanjutkan penangkapan tersangka lain, yaitu AR.

"Dari tangan tersangka tersebut (AR), kami menemukan 5 kilogram-an sabu-sabu di rumahnya. Semua sabu-sabu itu ditemukan di kamar tidur dan kamar mandi rumahnya," papar Adi.

Adi mengungkapkan, polisi kemudian melacak dua tersangka lain dari penangkapan SN dan AR, yaitu MK dan OJ. MK dan OJ, lanjut Adi, merupakan penunjuk jalan bagi tersangka SN dan AR saat keempatnya melakukan perjalanan dari Aceh ke Pulau Jawa.

"Dari Aceh ke Pulau Jawa, keempat tersangka menggunakan dua mobil. Kalau ada razia, MK dan OJ memberitahu SN dan AR agar mengubah arah," kata dia.

Ia menambahkan, saat keempatnya sampai di pulau Jawa, hanya OJ yang berhasil kabur dan saat ini berstatus buron.

Adi menyatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap OJ. Sementara AR telah meninggal dunia saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Menurut Adi, AR meninggal karena penyakit jantung.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tentang narkotika. Ancaman hukuman penjaranya selama6 tahun," urai Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com