Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 12 Kilogram Sabu-sabu Disita

Kompas.com - 09/03/2021, 20:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia berinisial RR (26) dan IE (26) di kawasan Pekanbaru, Riau, pada Jumat (5/3/2021) lalu. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram.

Kapores Bekasi Kota, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya informasi mengenai pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur darat.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

"Kedua tersangka kami ringkus di sebuah hotel S 45, kamar 104 Tengkateng Selatan, Bukit Raua, Kota Pekanbaru," kata Hendra, Selasa (9/3/2021), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Baca juga: Penyelundupan Sabu-sabu Melalui Tangki Bensin Diduga Didalangi Napi

Berdasarkan penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram dan 3.750 butir ekstasi.

Dari pemeriksaan polisi, keduanya mengaku diperintah bandar narkoba inisial R yang masih buron untuk mengambil sabu-sabu. Sabu-sabu itu diduga dari Malaysia untuk dibawa ke Jakarta.

"Jadi mereka diminta oleh R, bayaran awal Rp10 juta untuk operasional keduanya, jika berhasil membawa sabu-sabu ke Jakarta mereka akan mendapat bayaran lagi sebesar Rp 50 juta," kata Hendra.

Saat itu, polisi meminta kedua tersangka untuk menunjukkan lokasi pengambilan sabu-sabu sesuai perintah R di salah satu kamar hotel S  di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

"Sabu-sabu disimpan di dalam tas ransel, kami berhasil temukan 10 kilogram lagi, tas berisi sabu-sabu ini yang rencananya akan dibawa melalui jalur darat oleh kedua tersangka," kata Hendra.

Dari penangkapan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polres Bekasi Gagalkan Pengiriman Narkoba Antarnegara, 12 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com