TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berkomitmen untuk menghancurkan tembok yang menghalangi akses masuk ke rumah warga di Tajur, Ciledug, Tangerang, Banten, pada Rabu (17/3/2021).
Langkah ini diambil karena pihak yang membangun tembok tersebut tak kunjung merobohkan tembok.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberi waktu satu hari kepada Asrul Burhan alias Ruli sebagai pembangun tembok untuk meruntuhkan dinding beton tersebut.
Ultimatum dikeluarkan pada Senin (15/3/2021). Namun, tidak terlihat ada aktivitas pembongkaran tembok sepanjang 300 meter tersebut di lokasi pada Selasa kemarin.
"Rencananya (pembongkaran tembok) sekitar jam 08.00 WIB," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra pada Selasa (16/3/2021) malam.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Pendiri Tembok di Ciledug Dipanggil Polisi | Rizieq Walk Out dari Sidang
Akan diturunkan sejumlah personil gabungan dari Satpol PP Kota Tangerang dan TNI-Polri untuk merobohkan tembok dengan tinggi kurang lebih 2 meter itu.
Sebelumnya, Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, tembok tersebut akan dibongkar karena berdiri di atas tanah yang merupakan jalan umum.
Diberitakan sebelumnya, tembok sepanjang 300 meter didirikan di depan bangunan yang berfungsi sebagai tempat fitness. Bangunan itu juga dihuni oleh satu keluarga.
Salah satu penghuni bangunan tersebut, Asep, mengatakan bahwa penutupan akses jalan ke rumahnya merupakan buntut dari sengketa yang tak kunjung usai sejak 2019.
Mulanya, ayah Asep yang bernama Munir (kini sudah meninggal) membeli bangunan itu pada proses lelang yang diadakan oleh sebuah bank di tahun 2016.
Baca juga: Diberi Waktu Sehari, Ruli Tak Kunjung Bongkar Tembok yang Tutup Akses Rumah Warga Ciledug
Bangunan yang dibeli merupakan gedung fitness seluas sekitar 1.000 meter persegi. Bangunan itu kemudian ditinggali keluarganya.
Sebelum dilelang bank, bangunan tersebut merupakan milik seseorang. Ahli waris dari orang itu, yakni Ruli, mengeklaim tanah di depan bangunan sebagai miliknya.
"Pada tahun 2019, salah satu ahli warisnya itu tiba-tiba mengaku kalau jalan di depan bangunan ini masih punya keluarga dia," ujar Asep ketika ditemui Jumat (13/3/2021) malam.
Sang ahli waris kemudian mendirikan tembok di atas jalan yang ia klaim sebagai miliknya.
Saat tembok itu dibangun, masih ada akses masuk rumah dan gedung fitness dengan lebar sekitar 2,5 meter.
"Saat itu, kami masih dikasih akses masuk, cuma bisa (untuk) satu motor kira-kira," ungkap Asep.
Banjir yang terjadi pada bulan Februari kemarin menjebol salah satu dinding. Lebar dinding yang jebol kurang lebih 3 meter.
"Dia (Ruli) mikirnya kalau ibu saya yang ngehancurin dinding itu, padahal itu kan karena banjir," ujar Asep.
Tidak menerima alasan tersebut, Ruli kemudian mendatangi rumah Asep serta mengancam ibunda Asep dengan golok.
"Ibu saya sampai sekarang masih trauma karena dikalungin golok. Sekarang cuma bisa diam aja kalo keinget itu," sebut dia.
Usai peristiwa itu, Ruli menutup seluruh akses menuju kediaman Asep. Akibatnya, Asep dan keluarganya harus naik turun tangga dan kursi untuk memanjat dinding tembok tersebut.
Baca juga: Tak Percaya Tembok Roboh karena Banjir, Ruli Tutup Seluruh Akses ke Rumah Warga di Ciledug
Asep menambahkan, keluarganya lantas melaporkan ancaman tersebut kepada aparat kepolisian. Asep berharap permasalahan yang dihadapi keluarganya dapat segera selesai.
"Kami ya ingin lega lah jalannya, masak ditutupin begini," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Ruli mengatakan bahwa dinding itu ia bangun di atas tanah milik ayahnya, Anas Burhan (kini telah meninggal).
Ia masih memegang akta jual beli (AJB) tanah tersebut.
Oleh karena itu, Ruli lantas mendirikan tembok di sana pada tahun 2019, dengan menyisakan sedikit jalan untuk keluarga yang tinggal di belakang tembok.
Ruli menutup total akses ke bangunan di belakang tembok karena, menurut dia, keluarga yang menempati bangunan tersebut sengaja merobohkan sebagian dinding yang ia bangun.
Baca juga: Buntut Penutupan Akses ke Rumah Warga di Ciledug, Ruli Dipanggil Polisi dan Diminta Bongkar Tembok
Ruli tidak menerima alasan keluarga tersebut yang mengatakan bahwa tembok roboh karena banjir.
"Posisi (sebagian dinding) robohnya ke depan, sementara air (menerjang) dari depan, masa robohnya ke depan," ujarnya.
Atas laporan yang dibuat Asep, Polres Metro Tangerang Kota mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Ruli.
"Dari ancaman itu, pihak kepolisian akan lakukan upaya hukum" ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Komber Deonijiu de Fatima kepada awak media, Senin (15/3/2021).
Kata Deonijiu, Ruli diwajibkan memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (17/3/2021).
"Hari ini sudah kami berikan (surat) panggilan, Rabu (17/3/2021) harus datang," tegasnya.
(Penulis : Muhammad Naufal/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.