TANGERANG, KOMPAS.com - Dua tembok sepanjang 300 meter yang menutup total akses kediaman warga di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, hendak dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Ada pun dua tembok tersebut menutup total akses bangunan berupa gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal) sejak 21 Februari 2021.
Tembok beton itu dibangun oleh Asrul Burhan alias Ruli, putra dari mantan pemilik gedung fitness itu, Anis Burhan (kini telah meninggal).
Istri Munir, Hadiyanti, menyatakan bahwa ia dan keluarganya merasa senang dengan adanya rencana pembongkaran dinding tersebut.
"Alhamdulillah ya. Saya tadi dapat kabar kalau hari ini atau besok akan dibongkar temboknya," ungkap Hadiyanti kepada awak media, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Buntut Penutupan Akses ke Rumah Warga di Ciledug, Ruli Dipanggil Polisi dan Diminta Bongkar Tembok
Hadiyanti bahagia dengan adanya rencana pembongkaran itu lantara tembok tersebut menghambat aktivitas keluarganya yang tinggal di gedung fitness itu.
Terlebih lagi, di gedung itu ada empat anak yang kerap kali bermain bersama anak tetangga di permukiman tersebut sebelum akses kediamannya ditutup total.
"Biar anak dan cucu kalau mereka mau lewat, keluar masuk, jadi mudah lagi," ungkap Hadiyanti.
"Saya ngerasa bahagia, senang, dan bersyukur kepada Allah yang telah menunjukkan jalannya atas kejadian ini," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangerang memutuskan akan membongkar tembok tersebut setelah rapat bersama pihak TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, dan lainnya.
Baca juga: Disebut Acungkan Golok, Pembangun Tembok yang Halangi Rumah Warga Ciledug Dipanggil Polisi
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, pihaknya hendak membongkar tembok dalam jangka waktu 2x24 jam.
Ivan mengungkapkan dua alasan Pemkot Tangerang akan membongkar tembok tersebut.
"Kebetulan tadi dibedah juga mengenai status tanah (gedung fitness milik Munir)," ujar Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2021).
"Berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan," imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, status tanah di bawah dua tembok sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.