Kata Ivan, walaupun ada pihak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), maka izin tersebut tak dapat dikeluarkan.
"Kalaupun diajukan IMB-nya, enggak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," ucap dia.
Baca juga: Klarifikasi Pembangun Tembok 300 Meter di Ciledug hingga Keputusan Pemkot untuk Dibongkar
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berdasarkan UU tersebut, lanjut Ivan, pihak yang mengganggu fungsi jalan akan mendapatkan sanksi pidana.
"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana. (Oleh karena itu) kami akan bongkar tembok, rencananya dalam dua hari," papar Ivan.
Oleh karena dua hal itu, Pemerintah Kota Tangerang hendak membongkar tembok tersebut.
Sebelum membongkar tembok tersebut, Pemkot Tangerang memberikan waktu satu hari kepada Ruli untuk membongkar sendiri tembok yang dibangunnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.