JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Administrasi Keuangan Negara Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan penjualan saham milik Pemprov DKI di PT Delta Djakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia menjelaskan, langkah tersebut bisa diambil apabila permohonan penjualan saham milik Pemprov di PT Delta, sebuah perusahaan produsen dan distribusi bir, tidak mendapat respon dari DPRD DKI Jakarta.
"Kalau menurut saya sebenarnya bisa minta persetujuan Mendagri," kata Dian saat dihubungi melalui telepon, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Pakar Hukum: Anies Tak Boleh Gunakan Diskresi untuk Jual Saham Perusahaan Bir
Menurut dia, Kemendagri bertugas untuk menengahi perselisihan yang terjadi di suatu daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017.
"Jadi kan di Permendagri Nomor 11 tahun 2017 diatur barang milik negara atau aset negara ini bisa konsultasi kepada Mendagri saja terlebih dahulu," kata Dian.
Kemudian apabila Kemendagri sudah memberikan persetujuan, kedua pihak baik eksekutif maupun legislatif tidak bisa melakukan penolakan.
Karena rekomendasi Kemendagri yang posisinya sebagai pembina pemerintahan daerah sifatnya tidak bisa ditolak oleh Pemprov DKI maupun DPRD DKI Jakarta.
"Rekomendasi mengikat ke dua-duanya (DPRD maupun Pemprov), jadi tidak bisa salah satu menolak, kan pembinanya sudah mengatakan demikian," ucap Dian.
Pemprov DKI Jakarta sudah bersurat sebanyak empat kali kepada DPRD DKI Jakarta untuk membahas penjualan saham di PT Delta. Namun hingga kini, surat yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta tidak mendapat tanggapan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Sudah ada empat fraksi yang menyatakan dukungan kebijakan Pemprov DKI untuk menjual saham PT Delta yaitu fraksi PKS, PAN, Gerindra, dan Golkar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.