PN Jakarta Timur memutuskan sidang kembali digelar secara virtual atau online pada hari ini.
Sidang yang dimaksud adalah sidang dengan nomor perkara 224 dan 225.
"Jadi ada dua. Yang belum ditetapkan secara online atau offline itu nomor perkara 221, 222, dan 226. Yang sudah dilaksanakan secara online itu nomor perkara 223, 224 dan 225," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu (17/3/2021).
Sementara sidang dengan nomor perkara 221, 222, dan 226, agenda sidangnya adalah memastikan koneksi.
Baca juga: PN Jaktim: Sidang Rizieq Shihab pada Jumat Mendatang Digelar secara Virtual
"Agendanya (pada Jumat) memastikan terhadap koneksi, jadi belum diputuskan apakah persidangan dilakukan secara online atau offline," ujar Alex.
Alex mengatakan, PN Jakarta Timur membenahi sejumlah kendala teknis agar sidang lancar, salah satunya pembenahan sound system.
"Kendala-kendala diperbaiki hari ini. Sudah ada tim IT dari PN Jakarta Timur dan kerja sama dengan IT luar, termasuk memperbaiki audio yang ada di ruangan sidang," kata Alex, Rabu.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengatakan bahwa timnya akan kembali walk out jika permintaan Rizieq untuk hadir langsung di ruang sidang pada hari ini tetap ditolak majelis hakim.
"Kami akan seperti tadi, walk out. Hadir tetap, tetapi sepanjang terdakwa keberatan, kami tidak akan lanjutkan," kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa sore.
Terpisah, polisi akan memperketat pengamanan untuk sidang pada hari ini.
"(Personel) kami tingkatkan menjadi 1.849 orang," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Soroti Sidang Rizieq Shihab, KY Minta Publik Hormati Lembaga Peradilan
Pada sidang Selasa lalu, polisi mengerahkan 659 petugas keamanan.
Erwin menegaskan, petugas keamanan akan membubarkan massa simpatisan Rizieq jika berkerumun di sekitar PN Jakarta Timur.
"Apabila ada kerumunan maka kami akan bubarkan, kami akan amankan, kami akan tes mereka, sehingga tidak membahayakan kesehatan umum," kata Erwin.
"Sudah disampaikan pihak pengadilan bahwa (sidang) virtual, jadi seharusnya sudah tersosialiasi dan dipahami. Tidak boleh memaksakan kehendak karena ini masa pandemi Covid-19," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.