JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan terdakwa Rizieq Shihab meninggalkan persidangan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021).
Rizieq bersikukuh ingin hadir di ruang sidang di PN Jaktim di Penggilingan, Cakung. Namun, majelis hakim menolak.
Rizieq sedianya mengikuti sidang sejumlah kasus yang menjeratnya dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ia tidak dibawa ke Gedung PN Jaktim, namun tetap berada di Gedung Mabes Polri, Jakarta, lokasi penahanannya.
Baca juga: Mengaku Wartawan, Neno Warisman Datangi Sidang Rizieq Shihab, tapi Tertahan
Di Mabes Polri sudah disiapkan ruangan yang diubah menjadi ruang sidang. Dari situ lah Rizieq dan sebagian jaksa mengikuti sidang secara teleconference.
Adapun pengacara mengikuti sidang dari Gedung PN Jaktim.
Sejak awal persidangan, Rizieq sudah tampak marah-marah karena dipaksa untuk datang ke ruangan sidang di Mabes Polri.
Hal itu dilakukan atas perintah majelis hakim. Rizieq harus tetap hadir.
Kepada majelis hakim, Rizieq menyampaikan dirinya berhak hadir di ruang sidang di PN Jaktim.
Ketua majelis hakim mengingatkan Rizieq bahwa persidangan ini adalah persidangan negara yang terhormat. Bukan persidangan pemerintah.
"Kami mohon patuhi semua perintah di persidangan. Ini proses hukum negara yang harus dipatuhi, Habib," kata hakim.
Rizieq menekankan dirinya bukan tidak bersedia menghadiri sidang. Namun, tidak bersedia mengikuti sidang secara online karena merasa tak adil.
Menjawab Rizieq, Hakim menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 sudah menjadi wabah dunia, maka berlaku protokol kesehatan.
"Karena kondisi ini lah keinginan Habib hadir secara langsung tidak bisa dipenuhi," ucap hakim.
Hakim berkali-kali meminta Rizieq agar duduk tenang. Namun, ia tetap berdiri sambil berbicara lewat pengeras suara.
Hakim juga menekankan bahwa persidangan akan tetap berjalan meski terdakwa tidak hadir.
"Yang rugi Habib sendiri. Tidak ada alasan kita tidak sidang," ucap hakim.
Menjawab hakim, Rizieq tetap tidak bersedia mengikuti sidang secara online. Ia mempersilahkan persidangan terus berjalan tanpa kehadirannya hingga vonis.
"Saya tidak menentang sidang, silahkan hakim dengan jaksa melanjutkan sidangnya, saya permisi. Saya tidak akan pernah mau mengikuti sidang online," ucap Rizieq.
Hakim masih terus berusaha agar Rizieq tetap bersedia mengikuti sidang secara online.
Hakim menyampaikan bahwa kehadiran Rizieq di Gedung PN Jaktim akan memancing kerumunan massa. Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Habib banyak simpatisan, ketika hadir akan terjadi kerumunan yang besar," ucap hakim.
"Tolong duduk dululah karena kalau dalam keadaan emosi kita tidak bisa berpikir jernih," tambah hakim.
Meski demikian, Rizieq tetap ingin walkout.
"Supaya tidak gaduh, kalau di sini terus saya ribut terus nanti," ucap Rizieq.
Baca juga: Jaksa: Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan Memperburuk Kasus Covid-19 di Jakarta
Permintaan Rizieq tetap tidak dipenuhi. Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Beberapa detik kemudian, jaksa langsung membacakan dakwaan.
Sementara jaksa membacakan dakwaan, Rizieq terdengar masih terus berbicara dari ruang di Mabes Polri. Tak jelas apa yang disampaikan.
Tak lama, hakim kembali berbicara kepada Rizieq yang masih tampak berdiri di tengah ruangan.
"Habib, ini pembacaan surat dakwaan. Tolong disimak baik-baik," ucap hakim.
Rizieq masih tampak terus berbicara, tetapi tidak terdengar apa yang disampaikan.
Di ruang sidang, jaksa terus membacakan dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.