Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tolak Hadir, Rizieq Jalani Sidang Tanpa Didampingi Kuasa Hukum

Kompas.com - 19/03/2021, 14:26 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebut sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021), tak dihadiri oleh tim pengacara.

Tim pengacara Rizieq menolak untuk mengikuti jalannya sidang karena hanya sebagian pengacara saja yang diizinkan masuk.

Sementara belasan pengacara lainnya tertahan di luar gerbang pagar PN Jakarta Pusat.

Akhirnya, Rizieq menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum.

"Jadi kosong, hanya ada jaksa dan hakim. Kosong di dalam ruang sidang. Jadi di dalam itu hanya sidang antara hakim dan jaksa," kata Alamsyah saat ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat.

Baca juga: Polisi dan Tim Pengacara Rizieq Shihab Saling Dorong di Depan PN Jaktim

Alamsyah mengatakan, ia dan dua pengacara lainnya, yakni Munarman dan Kurnia memang diperbolehkan masuk ke ruang sidang dan mengikuti jalannya persidangan.

Namun, mereka mempertanyakan langkah polisi yang melarang belasan pengacara lainnya untuk masuk.

Mereka lalu meminta PN Jaktim membuat surat pernyataan tertulis yang menjelaskan soal larangan pengacara untuk memasuki gedung pengadilan.

"Kita minta tolong bikin surat, tapi pengadilan tidak bersedia buat surat itu," katanya.

Akhirnya, pengacara Rizieq kompak tak masuk ruang sidang dan tak mengikuti jalannya pengadilan.

"Silakan saja berlangsung tanpa pengacara," kata Alamsyah yang lalu meninggalkan PN Jaktim dengan mobil Toyota Alphard hitam.

Meski tak dihadiri pengacara, sidang dakwaan terhadap Rizieq Shihab tetap berjalan.

Drama awal sidang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan Rizieq Shihab meninggalkan persidangan yang digelar secara online.

Rizieq bersikukuh ingin hadir di ruang sidang di PN Jaktim di Penggilingan, Cakung. Namun, majelis hakim menolak.

Baca juga: Rizieq Shihab Marah Ingin Walkout dari Sidang Online, Hakim Tak Izinkan

Ia tidak dibawa ke Gedung PN Jaktim, namun tetap berada di Gedung Mabes Polri, Jakarta, lokasi penahanannya.

Di Mabes Polri sudah disiapkan ruangan yang diubah menjadi ruang sidang. Dari situ lah Rizieq dan sebagian jaksa mengikuti sidang secara teleconference.

Adapun pengacara mengikuti sidang dari Gedung PN Jaktim.

Sejak awal persidangan, Rizieq sudah tampak marah-marah karena dipaksa untuk datang ke ruangan sidang di Mabes Polri.

Hal itu dilakukan atas perintah majelis hakim. Rizieq harus tetap hadir.

Kepada majelis hakim, Rizieq menyampaikan dirinya berhak hadir di ruang sidang di PN Jaktim.

Ketua majelis hakim mengingatkan Rizieq bahwa persidangan ini adalah persidangan negara yang terhormat. Bukan persidangan pemerintah.

"Kami mohon patuhi semua perintah di persidangan. Ini proses hukum negara yang harus dipatuhi, Habib," kata hakim.

Baca juga: Jaksa: Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan Memperburuk Kasus Covid-19 di Jakarta

Rizieq menekankan dirinya bukan tidak bersedia menghadiri sidang. Namun, tidak bersedia mengikuti sidang secara online karena merasa tak adil.

Menjawab Rizieq, Hakim menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 sudah menjadi wabah dunia, maka berlaku protokol kesehatan.

"Karena kondisi ini lah keinginan Habib hadir secara langsung tidak bisa dipenuhi," ucap hakim.

Hakim berkali-kali meminta Rizieq agar duduk tenang. Namun, ia tetap berdiri sambil berbicara lewat pengeras suara.

Hakim juga menekankan bahwa persidangan akan tetap berjalan meski terdakwa tidak hadir.

"Yang rugi Habib sendiri. Tidak ada alasan kita tidak sidang," ucap hakim.

Menjawab hakim, Rizieq tetap tidak bersedia mengikuti sidang secara online. Ia mempersilahkan persidangan terus berjalan tanpa kehadirannya hingga vonis.

"Saya tidak menentang sidang, silahkan hakim dengan jaksa melanjutkan sidangnya, saya permisi. Saya tidak akan pernah mau mengikuti sidang online," ucap Rizieq.

Hakim masih terus berusaha agar Rizieq tetap bersedia mengikuti sidang secara online.

Hakim menyampaikan bahwa kehadiran Rizieq di Gedung PN Jaktim akan memancing kerumunan massa. Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Habib banyak simpatisan, ketika hadir akan terjadi kerumunan yang besar," ucap hakim.

"Tolong duduk dululah karena kalau dalam keadaan emosi kita tidak bisa berpikir jernih," tambah hakim.

Meski demikian, Rizieq tetap ingin walkout.

"Supaya tidak gaduh, kalau di sini terus saya ribut terus nanti," ucap Rizieq.

Baca juga: Jaksa: Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan Memperburuk Kasus Covid-19 di Jakarta

Permintaan Rizieq tetap tidak dipenuhi. Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Beberapa detik kemudian, jaksa langsung membacakan dakwaan.

Sementara jaksa membacakan dakwaan, Rizieq terdengar masih terus berbicara dari ruang di Mabes Polri. Tak jelas apa yang disampaikan.

Tak lama, hakim kembali berbicara kepada Rizieq yang masih tampak berdiri di tengah ruangan.

"Habib, ini pembacaan surat dakwaan. Tolong disimak baik-baik," ucap hakim.

Rizieq masih tampak terus berbicara, tetapi tidak terdengar apa yang disampaikan.

Di ruang sidang, jaksa terus membacakan dakwaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com