JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kerumunan yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sempat ada penolakan dari Rizieq untuk menghadiri sidang secara virtual dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, ia akhirnya mau mendengar dakwaan usai dibujuk oleh majelis hakim.
Berikut sejumlah peran Rizieq yang dibacakan oleh jaksa dalam dakwaannya:
Rizieq, yang baru saja kembali dari Saudi Arabia setelah 3,5 tahun, disambut secara besar-besaran oleh simpatisan pendukungnya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada 10 November 2020 lalu.
Kerumunan yang sempat menghambat akses menuju bandara internasional tersebut terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat untuk menghindari keramaian.
Baca juga: Rizieq Shihab Marah Ingin Walkout dari Sidang Online, Hakim Tak Izinkan
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, tidak terlihat ada upaya dari Rizieq untuk membubarkan pendukungya tersebut. Ini telah melanggar peraturan tentang karantina kesehatan di masa pandemi.
"Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area Bandara Soekarno-Hatta dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau melarang dan mengingatkan pengunjung dan penjemput untuk tidak berkerumun," ucap jaksa.
"Akan tetapi malah terdakwa bergabung dalam keramaian tersebut," lanjutnya.
Rizieq juga tidak menjalankan kewajiban karantina mandiri selama 14 hari setibanya dari luar negeri.
Ia malah mengabaikan aturan protokol kesehatan, yakni menerapkan jaga jarak, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Baca juga: Pengacara Tolak Hadir, Rizieq Jalani Sidang Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
Jaksa juga menyebut bahwa Rizieq kedapatan menghasut pengikutnya untuk hadir di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Acara diadakan pada 14 November 2020 lalu.
Ajakan itu dilontarkan pada saat DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.
Rizieq bahkan mengulang kata-kata itu sebanyak tiga kali hingga peserta ceramah menjawab bersedia hadir.
Menurut jaksa, Rizieq terang-terangan mengajak massa untuk berkumpul lewat undangan di video yang diunggah di akun Youtube.
"Terdakwa secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan mengundang massa melalui video," ujar jaksa.
Jaksa kemudian membeberkan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang Rizieq lakukan setelah kembali ke Jakarta, termasuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada 14 November 2020.
Jaksa menegaskan, video tersebut telah diuji keabsahannya oleh tim ahli digital forensik.
Sehingga, disimpulkan bahwa video bersifat nyata, tidak sisipan ataupun pemotongan cuplikan yang sengaja ditambahkan.
Baca juga: Drama Sidang Rizieq Shihab, dari Marahi Operator Penyiaran hingga Sebut Merasa Terhina
JPU juga menyebut bahwa kerumunan di Petamburan telah memperburuk kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.
Berdasarkan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfimrasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," kata jaksa.
Selanjutnya, jaksa menyebut, acara kerumunan yang diselenggarakan terdakwa Rizieq telah memperburuk situasi pandemi Covid-19 di Jakarta.
"Dengan selesainya acara pernikahan putri terdakwa tersebut, memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah Covid-19 yang meningkat," ungkap jaksa.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Rizieq Shihab Hadir Sidang Tatap Muka karena Punya Banyak Simpatisan
Rizieq juga disebut tidak menghiraukan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Wali Kota Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Bayu Meghantara telah menyampaikan imbauan secara lisan tentang penerapan protokol kesehatan kepada Rizieq Shihab.
"Sebelum kegiatan pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW dilaksanakan, Bayu Meghantara selaku Wali Kota Jakarta Pusat telah memberikan pemberitahuan secara lisan kepada Terdakwa melalui Haris Ubaidillah dan keluarga pengantin agar mematuhi protokol kesehatan," ujar jaksa.
Selain Pemkot Jakarta Pusat, Kapolres Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Kombes Heru Novianto juga menyampaikan imbauan serupa kepada Rizieq.
"Heru Novianto selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat juga telah memberikan imbauan dan penegasan secara lisan dengan cara menemui terdakwa secara langsung," kata jaksa.
Namun, jaksa menyebut Rizieq tidak menghiraukan imbauan yang telah diberikan. Terdakwa tetap menggelar acara kerumunan di Petamburan yang dinilai memperburuk kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat termasuk surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat. Tamu yang menghadiri kegiatan tersebut berkumpul, berkerumun, dan memadati sepanjang jalan umum di Jalan KS Tubun dan Jalan Petamburan," ucap jaksa.
(Penulis: Ihsanuddin, Nirmala Maulana Achmad, Rindi Nuris Velarosdela, Theresia Ruth Simanjuntak)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.