JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 pada 23 November 2020.
Hal itu disebutkan dalam dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Terdakwa (Rizieq) juga sudah dilakukan swab test pada 23 November 2020 oleh dr Hadiki Habib dan hasilnya positif Covid-19," ujar jaksa.
Per 23 November 2020, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor ada 41 orang dan daerah tersebut berstatus zona oranye.
"Per 31 November 2020, jadi 71 kasus positif Covid-19 dan naik level zona merah, risiko tinggi," tutur JPU.
Baca juga: Menurut Jaksa, Video Ini yang Dianggap Hasutan Rizieq Shihab untuk Massa Berkerumun
Sebelumnya, Sekda Bogor juga memerintahkan Camat Megamendung untuk melakukan rapid test bagi warga sekitar yang dilalui massa Rizieq pada kegiatan 13 November 2020.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini.
Adapun agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Baca juga: Jaksa Sebut Ada Sebaran Ajak Masyarakat Penuhi Jalur Puncak untuk Sambut Rizieq Shihab
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara itu, nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.