JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta kepolisian mengusut tuntas peristiwa bentrokan di Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia meminta Polres Jakarta Selatan menggunakan kewenangan untuk menerbitkan laporan polisi model A untuk mengusut peristiwa tersebut.
"Hal ini penting dilakukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap kemampuan Polri dalam menegakkan hukum, termasuk gangguan kekerasan oleh pihak yang tidak memiliki wewenang," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).
Teguh juga menyayangkan polisi tidak bisa mencegah terjadinya konflik pada Rabu (17/3/2021) malam antara warga dengan ormas.
Baca juga: Bentrokan di Pancoran, Pertamina Bantah Pakai Ormas hingga Warga Ingin Perlakuan Manusiawi
Semestinya, kata Teguh, polisi bisa mencegah terjadinya bentrokan karena mampu melakukan deteksi awal potensi gangguan keamanan secara kewilayahan.
"Diperbolehkan undang-undang termasuk membubarkan kerumunan sejak dari awal baik dari pihak ormas maupun warga," kata Teguh.
Diketahui bentrokan terjadi pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di Pancoran lantaran sengketa lahan antara PT Pertamina dengan warga Pancoran Buntu II.
Baca juga: Wagub DKI Minta Pertamina Carikan Tempat Tinggal Baru untuk Warga Pancoran yang Tergusur
Kericuhan bermula saat anggota ormas memblokade akses masuk utama dan pintu belakang ke Jalan Pancoran Buntu II sekitar pukul 15.00 WIB di hari bentrokan.
Kondisi di Jalan Pancoran Buntu II mulai memanas pukul 18.30 WIB dan bentrokan pecah pukul 22.00 WIB.
Dua kelompok massa dari warga Pancoran Buntu II dan anggota Solidaritas Forum Pancoran Bersatu dengan kelompok ormas saling lempar batu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.