JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua Suparman Nyompa meminta mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk merenungkan kembali aksi mogoknya meninggalkan ruang sidang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq diagendakan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus kerumunan pada Jumat (19/3/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang disiarkan secara virtual dari rutan Bareskrim dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menurut Suparman, tindakan walk out yang dilakukan oleh Rizieq hanya akan merugikan dirinya.
Karena dengan begitu ia tidak bisa menggunakan hak untuk mengomentari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sepanjang sidang.
Baca juga: Sama dengan Rizieq, 5 Terdakwa Kasus Petamburan Juga Tolak Sidang Virtual
Namun, hakim masih memberikan kesempatan untuk Rizieq apakah ingin mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut atau tidak. Kesempatan diberikan hingga Selasa (23/3/2021) mendatang.
"Mudah-mudahan habib (Rizieq) nanti bisa merenung, berfikir secara tenang. Karena jika emosi kita tidak bisa berfikir dengan jernih," ujar Hakim Suparman.
Ia kembali mengingatkan Rizieq bahwa sidang yang diselenggarakan ini merupakan sidang negara yang tidak bisa diganggu oleh apapun, termasuk aksi mogok terdakwa.
Oleh karena itu, kesempatan sidang untuk memperoleh keadilan harus dimanfaatkan sebaik mungkin, tegasnya.
Rizieq yang kembali dihadirkan di ruang sidang di rutan Bareskrim, usai dipaksa oleh jaksa dan anggota polisi di rutan tersebut, hanya berdiri mendengarkan masukan dari hakim.
Baca juga: Jaksa: Terdakwa Rizieq Shihab Tidak Hormati dan Hina Persidangan
Ia tidak memberikan komentar sepatah kata pun. Begitu pula dengan kuasa hukum yang disebut hadir di ruang sidang bersama Rizieq.
Sebelumnya pada Jumat pagi, Rizieq menyatakan pada majelis hakim bahwa dirinya tidak ikhlas dihadirkan di ruang sidang tersebut.
Sebagaimana sidang perdana yang terjadi Selasa lalu, ia bersikeras agar sidang dilakukan secara tatap muka di PN Jakarta Timur.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Sampaikan ke majelis hakim saya tidak rida dunia akhirat," kata Rizieq dengan nada tinggi.
Untuk diketahui, Rizieq diagendakan untuk mengikuti sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor hari ini.
Baca juga: Rizieq Tak Komentari Dakwaan yang Dibacakan Jaksa
Adapun agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.