Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Rizieq Tolak Sidang Virtual: Marah-Marah hingga Abaikan Hakim

Kompas.com - 20/03/2021, 07:51 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021).

Rizieq menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Sama dengan sidang perdana tiga hari sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan kali ini juga diwarnai drama karena Rizieq menolak sidang digelar secara virtual. Ia ingin hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim, bukan dari rutan Bareskrim Polri.

Rizieq Shihab pun melakukan berbagai cara untuk menolak menghadiri persidangan.

Baca juga: Alih-alih Menjawab, Rizieq Shihab Mengaji Saat Ditanya Hakim

Marahi operator penyiaran

Sebelum memasuki ruang sidang yang disediakan di rutan Bareskrim Polri, Rizieq memarahi operator penyiaran yang menyorotnya di lorong.

Awalnya perdebatan bahkan terjadi antara Rizieq dengan JPU sejak sekitar pukul 09.45 WIB di lorong menuju ruang sidang di rutan Bareskrim. Rizieq bersikeras tidak mau hadir di persidangan online tersebut.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada pihak JPU.

Rizieq bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang tersiar via live streaming YouTube PN Jaktim.

"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.

"Ini lorong rutan, lorong rutan! Jangan tipu-tipu! Saya enggak mau hadir sidang online. Sampaikan ke hakim!" ucapnya sembari meninggalkan lorong tersebut.

Baca juga: Marahi Operator, Rizieq Shihab: Anda Mau Menjatuhkan Saya?

Akibat drama penolakan tersebut, majelis hakim sempat menunggu kedatangan Rizieq di ruang sidang. Pihak JPU bahkan meminta tambahan waktu kepada majelis hakim untuk bisa membawa Rizieq masuk.

Namun setelah ditunggu sekian lama, Rizieq tak kunjung masuk sehingga hakim menegur jaksa.

"Gunakan cara apa pun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," ujar hakim.

Mengadu ke hakim

Setelah dipaksa oleh JPU dengan bantuan pihak kepolisian, Rizieq akhirnya muncul di ruang sidang pada pukul 10.17 WIB.

Sejumlah aparat tampak membawa Rizieq sambil memeganginya. Terdengar suara teriakan marah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas. Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya.

"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!" ucap Rizieq kepada majelis hakim. Ia menolak duduk di kursi terdakwa.

Baca juga: Naik Pitam karena Dipaksa Sidang, Rizieq Shihab: Saya Didorong! Saya Dihinakan!

Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).KOMPAS.com Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Rizieq tetap tidak mau mengikuti sidang online karena merasa haknya dirampas. Sementara majelis hakim berusaha meyakinkan Rizieq bahwa ia harus mengikuti sidang dalam rangka mencari keadilan.

Akhirnya, sidang pun tetap berjalan. JPU membacakan dakwaan terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Usai pembacaan dakwaan, hakim meminta Rizieq untuk memberikan tanggapan atau eksepsi. Namun, Rizieq tak menanggapi hakim. Hakim pun akhirnya menunda sidang dan memberi waktu Rizieq sampai Selasa pekan depan untuk menyampaikan eksepsinya.

"Mudah-mudahan habib (Rizieq) nanti bisa merenung, berpikir secara tenang. Karena jika emosi kita tidak bisa berfikir dengan jernih," ujar hakim ketua Suparman Nyompa.

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Tes Swab, Rizieq Shihab Hanya Membisu Berulang Kali Ditanya Hakim

Abaikan hakim

Setelah sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung rampung, Rizieq Shihab kembali menjalani sidang sebagai terdakwa pada Jumat malam. Kali menjadi terdakwa untuk perkara kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.

Jajaran majelis hakim sudah berganti dari sidang sebelumnya, kali ini dipimpin oleh Khadwanto. Masih sama dengan sidang sebelumnya, Rizieq juga tetap menolak sidang digelar virtual.

Namun, Rizieq tak lagi marah-marah kepada Majelis Hakim seperti sidang tadi pagi. Ia kini hanya diam seribu bahasa saat beberapa kali ditanyai hakim. Rizieq juga enggan duduk di kursi terdakwa.

"Apakah saudara bersedia mengikuti sidang?" tanya hakim.

Baca juga: Peringatkan Rizieq Shihab yang Mangkir, Hakim: Sikap Begini Tak Untungkan Habib, Tidak Boleh Hambat Sidang

Namun, tak ada jawaban yang datang dari Rizieq.

Majelis hakim lalu mengingatkan Rizieq bahwa hadir di ruang sidang adalah sebuah kewajiban bagi terdakwa. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang.

"Ketentuan Pasal 154 Ayat 4 saya bacakan, kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa. Bukan hak," kata hakim.

Namun tetap tak ada jawaban dari Rizieq. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum yang mendampingi Rizieq angkat bicara.

"Terdakwa tidak menjawab yang mulia," kata jaksa.

"Miknya diberikan dulu ke beliau," kata hakim.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim: Mudah-mudahan Habib Rizieq Nanti Bisa Merenung

Meski mik sudah disodorkan, namun Rizieq tak juga buka suara.

"Tolong dijawab pertanyaan hakim. Sekali lagi hakim ingatkan ke saudara," kata hakim.

"Baiklah kalau saudara tidak menjawab, hakim anggap saudara tak gunakan hak untuk pembelaan. Hakim akan perintahkan JPU untuk membacakan surat dakwaan," kata dia.

JPU pun kemudian membacakan dakwaan terhadap Rizieq terkait perannya memalsukan hasil tes swab di RS Ummi.

Ibadah

Usai pembacaan dakwaan, Rizieq juga masih mengabaikan hakim. Ia tak berkomentar sepatah kata pun saat dimintai tanggapan terkait dakwaan yang baru saja dibacakan JPU.

Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan. Majelis hakim sebenarnya sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya.

Akan tetapi, Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji. Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi.

"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkata ini," kata hakim Khadwanto.

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?

Berbeda dengan hakim pada sidang perkara sebelumnya, Khadwanto tak memberi waktu bagi Rizieq untuk menyampaikan eksepsi di sidang berikutnya. Hakim memutuskan agenda sidabg berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com