Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup Pemkot Tangerang

Kompas.com - 22/03/2021, 19:54 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menutup hotel milik artis Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, pada Senin (22/3/2021) sore.

Hotel milik Cynthiara Alona ditutup karena dijadikan tempat prostitusi.

Cynthiara selaku pemilik hotel ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi itu.

Pantauan Kompas.com, penutupan tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Tangerang dan didampingi oleh anggota TNI-Polri.

Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP mengemukakan alasan penutupan kepada pihak hotel sekitar pukul 17.10 WIB.

Setelah itu, Satpol PP menyegel hotel tersebut.

Baca juga: Prostitusi di Balik Bisnis Hotel Cynthiara Alona, 15 Anak Jadi Korban

Pintu utama hotel tampak dipasangi banner bertulisan "Pemkot Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang menutup dan menghentikan kegiatan usaha hotel milik Cynthiara".

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengungkapkan, hotel tersebut disegel karena pihak kepolisian menemukan adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.

"Oleh karena itu, perintah dari Wali Kota, kami melakukan kegiatan penutupan, (dan) penyegelan hotel ini," ungkap Agus kepada awak media, Senin sore.

"Ini kami tutup sampai proses di kepolisian selesai," imbuh dia.

Baca juga: Polisi: Cynthiara Alona Kerja Sama dengan Muncikari agar Hotelnya Ramai Pengunjung

Warga setempat, Yanti, merasa senang dengan penutupan hotel tersebut.

"Sering ada penghuni yang bawa motor knalpotnya berisik, terus sering berantem juga. Bising jadinya," ungkap Yanti ketika ditemui, Senin sore.

Yanti juga mengaku sering menemukan alat kontrasepsi bekas di sekitar hotel tersebut.

"Kalo senang sih ya senang. Sebenarnya sih kalau mereka sopan, ada tata kramanya, bersosialisasi gitu, ya kami enggak apa-apa juga," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang hendak mencabut izin hotel milik Cynthiara.

Baca juga: Polisi: 30 Kamar Hotel Milik Cynthiara Alona Penuh Perempuan di Bawah Umur

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, pencabutan izin dilakukan bila pemilik hotel turut berperan dalam praktik prostitusi tersebut.

"Infonya transaksi melalui aplikasi, itu jadi tempat buat check-in. Kami akan lihat perkembangan kasus pidananya," ungkap Arief, Jumat (19/3/2021).

"Kalau ada peran dari si pemilik hotel, kami bisa cabut izinnya," imbuh dia.

Cynthiara ditangkap bersama dua orang lainnya, DA dan AA. DA merupakan muncikari, sedangkan AA pengelola hotel.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: 15 Anak Perempuan Dirayu Menginap di Hotel Milik Cynthiara Alona Usai Layani Pria Hidung Belang

Polisi menyebutkan, Cynthiara Alona juga bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak.

"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," kata Yusri.

Motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.

"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.

DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.

Kini, anak-anak itu dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com