Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup karena Langgar Perda Larangan Prostitusi hingga Ketertiban Umum

Kompas.com - 22/03/2021, 20:51 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menutup hotel milik Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, pada Senin (22/3/2021) sore.

Hotel milik Cynthiara Alona ditutup karena dijadikan tempat prostitusi.

Cynthiara selaku pemilik hotel ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik itu.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra berujar, hotel milik Cynthiara itu disegel karena menyalahi empat peraturan daerah (perda).

Perda tersebut, kata Agus, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup Pemkot Tangerang

Kemudian, Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perizinan Retribusi.

"Berdasarkan perda, kami tutup (hotel tersebut) sampai proses penyelidikan di Polda Metro Jaya selesai," ujar Agus kepada awak media, Senin sore.

Walau hotel tersebut telah disegel, Agus berujar bahwa penginapan itu nantinya diizinkan untuk beroperasi kembali dengan beberapa syarat.

Salah satunya, yakni pemilik dan pengelola menjamin hotel tersebut tak lagi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.

"Mereka juga harus memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan (usaha penginapan) ini," tutur Agus.

Baca juga: Polisi Buru Muncikari Lain Terkait Prostitusi Anak di Hotel Milik Cynthiara Alona

Pantauan Kompas.com, penutupan tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Tangerang dan didampingi oleh anggota TNI-Polri.

Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP mengemukakan alasan penutupan kepada pihak hotel sekitar pukul 17.10 WIB.

Setelah itu, Satpol PP menyegel hotel tersebut dan memasang spanduk bertulisan "Pemkot Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang menutup dan menghentikan kegiatan usaha hotel milik Cynthiara".

Cynthiara ditangkap bersama dua orang lainnya, DA dan AA. DA merupakan muncikari, sedangkan AA pengelola hotel.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Prostitusi di Balik Bisnis Hotel Cynthiara Alona, 15 Anak Jadi Korban

Polisi menyebutkan, Cynthiara Alona juga bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak.

"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," kata Yusri.

Motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.

"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.

DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.

Kini, anak-anak itu dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com