JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memasang 98 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sebanyak 57 kamera ETLE telah terpasang pada tahun 2020, sementara 41 kamera baru diluncurkan pada hari ini (23/3/2021) bersamaan dengan peluncuran ETLE skala nasional.
Sebanyak 41 kamera ETLE baru itu dipasang di ruas jalan protokol Ibu Kota, jalur TransJakarta, hingga jalan tol.
Pemasangan kamera ETLE itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.
Baca juga: Begini Cara Kerja Kamera ETLE dan Urus Tilang Elektronik
Berikut lokasi 98 kamera ETLE di Jakarta dan sekitarnya:
Lokasi 57 kamera ETLE yang dipasang pada tahun 2020
- JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
- JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
- JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
- JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu) Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu)
- Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
- Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
- Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan 1
Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera yakni sebagai berikut:
- Simpang Kota Tua (1 kamera)
- Simpang Ketapang (2 kamera)
- Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera)
- Simpang Istana Negara (1 kamera)
- Simpang Kebon Sirih (2 kamera)
- Simpang Bundaran HI (1 kamera)
- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera) Simpang CSW (4 kamera)
- Depan Plaza Senayan dua arah (2 kamera)
Jalur Grogol - Pancoran
- Simpang Pancoran (2 kamera)
- Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera)
- Simpang Tomang (1 kamera)
- Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera)
- Depan Hotel Four Seasons (1 kamera)
- Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera)
- Depan All Fresh Pancoran (1 kamera)
Jalur Halim - Cempaka Putih
- Simpang Halim Lama (2 kamera)
- Simpang Rawamangun (2 kamera)
- Simpang Pramuka (2 kamera)
- Simpang Cempaka Putih (2 kamera)
Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Berlaku Nasional, Perhatikan 4 Hal Ini
Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio
- Depan Halte Timah, dua arah (2 kamera)
- Depan Halte Setia Budi, dua arah (2 kamera)
- Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera)
- Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera)
- Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera)
- Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera)
Lokasi 41 kamera ETLE baru yang dipasang pada tahun 2021
Daerah penyangga
- Jalan Ir Juanda, Depok (2 kamera)
- Jalan Alternatif Cibubur (2 kamera)
- Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok
- Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok (2 kamera)
- Jalan Martadinata, Cikarang
Jalan Arteri
- Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
- Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
- Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat (3 kamera)
- Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung (2 kamera)
- Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
- Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
- Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur (2 kamera)
- Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat (2 Kamera)
- Jalan Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
- Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur
Jalan Tol
- Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
- Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
- Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
- Ruas Tol JORR KM 53+400B
- Rias Tol JORR KM 53+600 B
Jalur TransJakarta
- Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
- Pancoran Barat
- Benhil arah Blok M
- Bidara Cina arah Otista
- Dispenda arah HCB
- Pasar Rumput arah Pulogadung
- Salemba arah Ancol
- SMK 57 arah Ragunan
- Duren Tiga arah Kuningan
- Pos Pengumben arah Lebak Bulus
Baca juga: Hari Ini 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya
Mekanisme Penilangan
Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.