Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.
Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.
Pasalnya, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.
Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.
Artikel ini sudah tayang di indonesia.go.id dengan judul "Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.