JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Rizieq Shihab mengaku tersinggung dengan pernyataan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Hal ini bermula saat Rizieq meminta agar sidang digelar offline atau tatap muka.
Ia ingin dihadirkan di ruang sidang PN Jaktim, bukan mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Rizieq pun sudah menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa massa simpatisan tak akan membuat kerumunan di luar gedung PN Jaktim apabila Rizieq dihadirkan.
Kemudian Rizieq juga turut menyampaikan imbauan kepada pendukungnya.
"Melalui sidang ini karena disaksikan oleh jutaan umat Islam se-Indonesia, khususnya para pendukung saya. Saya mau menyampaikan imbauan kepada seluruh umat Islam, siapa pun yang menghadiri sidang di luar sana. Saya imbau kepada mereka untuk tertib, disiplin mengikuti aturan protokol kesehatan," kata Rizieq.
Baca juga: Dalam Sidang, Rizieq Shihab Imbau Pendukungnya di Luar PN Jaktim Tertib dan Terapkan Prokes
Namun, jaksa menilai imbauan yang disampaikan Rizieq itu tak bisa menjadi jaminan pendukungnya akan tertib menjaga protokol kesehatan.
Ia meminta agar surat jaminan yang telah diserahkan kuasa hukum Rizieq dibacakan oleh majelis hakim.
"Kalau hanya imbauan tadi itu tidak jaminan, mungkin saja menimbulkan klaster baru (Covid-19)," kata salah satu anggota JPU.
Mendengar pernyataan itu, Rizieq pun langsung protes dengan nada tinggi.
"Saya tersinggung apa yang disampaikan jaksa. Ini hinaan imbauan protokol kesehatan! Harusnya saudara hargai imbauan prokes. Itu kewajiban kita bersama untuk menanggulangi pandemi Covid-19," kata Rizieq.
Baca juga: Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Digelar Tatap Muka
Hakim pun lantas menenangkan mantan pemimpin Front Pembela Islam itu.
"Tenang dulu ya. Ini haknya JPU untuk menyampaikan keberatan," kata hakim.
Hakim pun akhirnya membacakan surat jaminan yang telah diserahkan kuasa hukum Rizieq.
Pada intinya, surat itu menjamin tak akan ada pelanggaran protokol kesehatan apabila Rizieq dihadirkan langsung di PN Jaktim.
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Baca Eksepsi secara Virtual, Sidang Kembali Diwarnai Perdebatan Panas
Hakim pun akhirnya mengabulkan permohonan untuk sidang offline.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Sidang pun ditunda. Rizieq dijadwalkan membaca eksepsi secara langsung di ruang sidang PN Jaktim pada Jumat (26/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.