JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial YS (22) karena mengancam menyebarkan video syur yang pemerannya mirip artis GL.
YS ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (20/3/2021).
YS mengancam korban dengan tujuan untuk memeras.
"Tersangka YS mengaku iseng saja karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil. Iseng-iseng siapa tahu bisa dapat katanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (25/3/2021).
Yusri menjelaskan, penangkapan YS bermula dari adanya laporan dari GL ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.
GL melapor karena mendapat ancaman dari YS melalui media sosial dengan nama akun @Yudi.S03.
"Kemudian tim penyidik siber melakukan penyelidikan dan menangkap YS. Kini YS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri.
Kini, Polisi masih mendalami YS mengenai jumlah uang yang diminta kepada GL.
Adapun YS sendiri dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.