Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Ancaman Pemuda yang Coba Peras Artis GL lewat Video Syur

Kompas.com - 25/03/2021, 17:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap pemuda berinisial YS (22) yang mengancam dan memeras artis GL.

YS ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (20/3/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, YS memeras GL dengan video berkonten dewasa.

Pemeran dalam video yang sempat viral itu diduga mirip GL.

YS mengancam akan menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial jika GL tak memberikan uang.

"Yang bersangkutan mengancam kalau tidak mengirimkan uang, video (syur) ini akan saya sebar," ujar Yusri, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Ancam Sebarkan Video Syur dengan Pemeran Mirip Artis GL

Yusri tidak menjelaskan jumlah uang yang diminta oleh YS kepada GL. Saat ini penyidik masih memeriksa YS terkait fakta itu.

Namun, dalam ancamannya, YS menyatakan akan menghapus video syur tersebut setelah menerima uang yang dia minta.

"Begini, 'Saya membutuhkan uang, maka video (syur) akan saya hapus kalau sudah dibayar. Kalau tidak, akan saya sebarkan,'" kata Yusri.

Sadar diancam dan diperas, GL kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.

Pelaporan itu dibuat GL saat dirinya juga tengah terjerat kasus video syur itu di Polres Jakarta Barat.

Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Raup Rp 75 Juta dari Komersialisasi Konten

Polisi yang mendapati laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap YS.

"Kemudian tim penyidik siber melakukan penyelidikan dan menangkap YS. Kini YS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri.

Yusri mengatakan, dalam pemeriksaannya, YS mengaku iseng mengancam dan memeras GL melalui akun media sosial.

"Tersangka YS mengaku iseng saja karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil. Iseng-iseng siapa tahu bisa dapat katanya," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, YS dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com