JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab kocar-kacir dikejar polisi saat mereka dibubarkan di Jalan Dr Soemarno, depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pantauan Kompas.com simpatisan Rizieq Shihab kabur ke berbagai arah dari arah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sumarno.
Massa simpatisan ada yang berlari menyeberang Jalan Dr Soemarno. Ada juga massa yang terus lurus berlari.
Baca juga: Protes Sidang Digelar Tertutup, Kuasa Hukum Rizieq: Publik Berhak Tahu
Polisi sempat menangkap beberapa orang dari massa simpatisan Rizieq Shihab.
Ada sekitar empat orang yang ditangkap di dua lokasi yaitu dekat pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan di ujung tangga JPO Sumarno.
Satu simpatisan Rizieq Shihab ditangkap saat berlari.
Empat orang tersebut kemudian dibawa masuk ke kendaraan truk milik polisi.
Massa simpatisan Rizieq Shihab pun sudah terlihat sebelum pukul 12.00 WIB. Simpatisan Rizieq Shihab terlihat di JPO Sumarno.
Mereka tetap bertahan meski sudah diimbau polisi untuk membubarkan diri.
Salah satu simpatisan Rizieq Shihab, Andi mengatakan, ia bersama teman-temannya datang dari Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Kericuhan di Depan PN Jaktim, Polisi Kejar hingga Tangkap Simpatisan Rizieq Shihab
Andi dan teman-temannya mengetahui adanya sidang yang dihadiri Rizieq Shihab dari media sosial.
“Kita dari Bekasi Timur, ke sini mau mantau dan ngawal sidang. Kami pencinta Habib Rizieq,” ujar Andi saat ditemui di dekat JPO pada Jumat (26/3/2021) siang.
Andi mengatakan, datang bersama 20 orang teman-temannya. Mereka datang menggunakan transportasi umum berupa kereta api.
Awalnya, sejumlah simpatisan awalnya bershalawat di dekat pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota kepolisian kemudian membuat barikade di depan simpatisan Rizieq Shihab.
“Kepada yang bersholawat bergeser ke tempat lain untuk tidak menggangu jalannya sidang,” ujar polisi di depan simpatisan lewat mobil pengeras suara.
Kemudian terjadi aksi dorong mendorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab dan polisi.
Ada massa simpatisan Rizieq Shihab yang bertahan, ada juga yang berlari saat dikejar polisi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline.
Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.